BPOM Manokwari Tunggu Arahan Pusat soal Instruksi Larangan Penjualan Obat Sirup

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Manokwari Musthofa Anwari mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari BPOM Republik Indonesia

Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM/INFAK INSASWAR MAYOR
PENJELASAN - Kepala BPOM Manokwari, Musthofa Anwari saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis (20/10/2022). 

Sebab, jika ditemukan produk yang melebihi ambang batas aman, akan segera diberikan sanksi administratif.

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Tetapi juga, pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Namun bisa juga industri farmasi dapat melakukan upaya lain seperti, mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan
Konsumsi obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, serta menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Tetapi juga melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).

Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan dan juga efek samping obat.

Pelapor/konsumen obat dilakukan kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat mengkonsumsi produk obat yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian.

"Atau juga dapat mengecek sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, label, izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," tulis BPOM RI.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved