Kemenkes Keluarkan Larangan Penjualan Sementara Obat Sirup di Semua Apotek
Instruksi yang dikeluarkan merupakan langkah konservatif sembari menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh apotek menghentikan sementara waktu penjualan obat sirup.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak.
Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.
Oleh sebab itu, tenaga kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien dan apotek tidak menjual obat sirup.
"Segala jenis obat sirup tidak dikonsumsi terlebih dahulu untuk sementara waktu," kata Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Jika Ada Obat Sirup di Rumah, Sebaiknya Tak Dikomsumsi Dulu, Kata Kemenkes
Baca juga: Pemprov Papua Barat Buat Rencana Induk Otonomi Khusus Jilid II Bidang Kesehatan dan Pendidikan
Ia menjelaskan, instruksi yang dikeluarkan merupakan langkah konservatif sembari menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Ada temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup.
"Langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup (tidak dikonsumsi), ya," kata Nadia.
Etilen glikol, kata dia, merupakan salah satu dari tiga senyawa berbahaya yang ditemukan, terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.
Kendati demikian, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat ditarik konklusi menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.
"Tetapi belum dapat diambil kesimpulan hubungannya dengan gangguan ginjal akut," terang Siti Nadia Tarmizi.
Sejauh ini, sambung dia, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Penelitian untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius ini juga melibatkan BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.
"Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan," jelas Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: Kabupaten Pegaf dan Fakfak 9 Bulan Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: BPK Papua Barat Minta Pemda Tertib Bayar Iuran ke BPJS Kesehatan