Berita Kota Sorong

BPK Papua Barat Minta Pemda Tertib Bayar Iuran ke BPJS Kesehatan

“Ada hak dan kewajiban yang harus diterima dan dipenuhi masing-masing pihak Pemda dan BPJS Kesehatan," kata Patrice Lumumba

TRIBUNPAPUABART.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat dan KPPN Sorong menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi iuran dengan pemerintah daerah di Sorong, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat dan KPPN Sorong menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi iuran dengan pemerintah daerah.

Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan iuran yang dibayarkan pemerintah daerah sudah tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Kepala BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, berharap pemda dapat lebih tertib membayar iuran wajib, kontribusi iuran dan bantuan iuran.

BPK juga meminta agar pemda mendaftarkan peserta penerima upah penyelenggara negara (PPU PN), penerima bantuan iuran (PBI), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP). 

“Ada hak dan kewajiban yang harus diterima dan dipenuhi masing-masing pihak Pemda dan BPJS Kesehatan," kata Patrice Lumumba kepada TribunPapuaBarat.com.

Sinergi baik, ucapnya, dibutuhkan dalam pengelolaan program JKN. Karena itu program prioritas pemerintah, maka harus dikawal dan diawasi bersama.

Baca juga: DJSN : Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Hanya Ada Manfaat Tambahan 

Ia juga menambahkan BPK RI mendorong kepatuhan pemda dalam pemenuhan lima komponen perhitungan dan pembayaran Iuran PNS Daerah (PPU PN).

Kelima komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan pegawai. 

Dalam paparannya, ia menilai masih ada beberapa perbedaan dasar perhitungan iuran antara pemda di wilayah Sorong Raya dengan BPJS Kesehatan.

"Di wilayah Sorong Raya, baru Kota Sorong yang sudah menghitung lima komponen, sedangkan yang lainnya masih ada yang belum menghitung komponen tunjangan sertifikasi guru, tunjangan jasa pelayanan medis, dan tambahan penghasilan pegawai," ujar Patrice Lumumba.

Baca juga: BPJS Distribusikan 1.650 KIS, Pj Bupati Maybrat: Warga Wajib Didorong Punya Jaminan Kesehatan

Diharapkan seluruh pemda menghitung dan membayarkan iuran PPU PN tersebut dengan memperhitungkan lima komponen sesuai Permendagri nomor 70 tahun 2020.

"Sehingga tidak menimbulkan catatan audit pada saat pemeriksaan," kata Patrice Lumumba.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu, menyambut baik dukungan dari BPK Papua Barat dalam mengawalp rogram JKN-KIS. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan satu di antara upaya meningkatkan keberlangsungan program JKN-KIS.

“Melalui sinergi bersama BPK Papua Barat ini, kami harapkan dapat mendorong pelaksanaan program JKN-KIS lebih optimal lagi, terutama dalam hal kewajiban pembayaran iuran JKN dari pemerintah daerah," kata Gilang. (*)


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved