Berita Manokwari
DJSN : Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Hanya Ada Manfaat Tambahan
Dengan skema iuran BPJS Kesehatan saat ini, ucapnya, hanya akan dikenal dua kelas, yakni kelas satu dan KRIS.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-Jaminan-Sosial-Nasional-DJSN-dari-unsur-pekerja-Subiyanto.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pekerja, Subiyanto, menyebut dalam rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, ucap Subiyanto, akan ada manfaat tambahan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia menyebut, upaya promotif dan preventif melalui skrining kesehatan adalah manfaat program JKN yang akan lebih dioptimalkan.
"Kalau dulu kita menjamin saat sudah sakit, sekarang kita mau menjaga supaya masyarakat jangan sampai sakit dengan pola hidup yang sehat," kata Subiyanto ketika melakukan spot check di RSUD Manokwari, Papua Barat, Selasa, (27/9/2022).
Hal lain yang ditekankan dalam revisi beleid itu, ucapnya, adalah peningkatan kendali mutu dan biaya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Di dalamnya termasuk puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Sebut Kartu Peserta JKN Bisa Langsung Aktif
Ia mengatakan FKTP didorong untuk menangani 144 diagnosa penyakit yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Jadi, tidak ada kata "rujukan" ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) untuk jenis-jenis penyakit itu.
Menurut dia, hal tersebut perlu dipertegas untuk kendali biaya program JKN.
Pasalnya, diagnosa penyakit yang seharusnya bisa ditangani di puskesmas atau pelayanan primer lainnya sampai tuntas, ketika dirujuk ke FKRTL, membuat dobel biaya di BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan kan sudah bayar kapitasi tiap bulan, sekarang harus bayar lagi untuk rujukan itu. Kerugian dari pihak peserta JKN, yah soal waktu dan biaya," kata Subiyanto.
Baca juga: BPJS Distribusikan 1.650 KIS, Pj Bupati Maybrat: Warga Wajib Didorong Punya Jaminan Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar
Ia mengatakan DJSN juga telah mendapatkan bocoran informasi dari Kementerian Kesehatan mengenai pola kelas rawat inap standar (KRIS) program JKN.
Dengan skema iuran BPJS Kesehatan saat ini, ucapnya, hanya akan dikenal dua kelas, yakni kelas satu dan KRIS.
"Jadi sekali lagi setelah kita rapat lintas kementerian kemarin, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan," katanya.
Perubahan terakhir itu tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. (*)