KMAN VI di Jayapura Papua

Ketua Panja RUU MHA DPR RI, Willy Aditya: Pengesahan Tinggal Selangkah Lagi

Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) DPR RI terus berjuang agar RUU MHA ini dapat disahkan.

Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Haryanto
IST/TRIBUNPAPUA.COM
RUU MHA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SENTANI - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya mengatakan, pihaknya terus berjuang agar RUU MHA ini dapat disahkan menjadi UU.

Menurutnya, RUU MHA tinggal menunggu pimpinan DPR RI mengagendakannya ke dalam rapat paripurna.

"Apa kendalanya sampai dimana sekarang RUU MHA? tinggal satu langkah lagi, yakni paripurna," katanya saat memberikan sambutan pada saat diskusi KMAN VI yang diselenggarakan di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Senin (24/10/2022) siang.

Baca juga: Ketua BPH AMAN Sulut, Perjuangkan Hak Masyarakat Adat yang Dirampas pada KMAN VI di Jayapura Papua

Diungkapkannya, dalam pembahasan RUU MHA di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, delapan fraksi menyetujui RUU MHA masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

"Sedangkan satu fraksi tidak sepakat sebagai RUU inisiatif DPR," bebernya.

Menurutnya, pada 6 September 2020 lalu, pihaknya telah membahas hal itu di Baleg DPR RI.

Untuk itu, dia meminta masyarakat adat nusantara bersama-sama terus menyuarakan RUU MHA.

Baca juga: Bupati Jayapura Sebut KMAN VI Libatkan Masyarakat Adat Sabang hingga Merauke, 2.500 Peserta Hadir

"Ini harus menjadi kado terbaik sebelum periode anggota DPR 2019-2024 berakhir," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan RUU MHA masih mangkrak di DPR RI selama 10 tahun lebih.

Padahal, RUU MHA diharapkan disahkan untuk memastikan perlindungan serta hak adat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved