Jumat, 1 Mei 2026

Bocah SD Kembali Dicabuli di Manokwari, BEM UNIPA Minta Aparat Harus Serius Tegakan Hukum

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua (BEM UNIPA) mengutuk keras aksi pencabulan yang menimpa seorang bocah SD di Kabupaten Manokwari.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Bocah SD Kembali Dicabuli di Manokwari, BEM UNIPA Minta Aparat Harus Serius Tegakan Hukum
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Jajaran Satreskrim Polres Manokwari, mengamankan barang bukti pencabulan seorang bocah di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (27/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua (BEM UNIPA) mengutuk keras aksi pencabulan yang menimpa seorang bocah SD di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Hal ini ungkapan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua (BEM UNIPA) Yuliance Fanataf (22) di depan Sekretariat BEM UNIPA.

"Pencabulan yang terjadi kepada adik kita di Manokwari adalah sangat fatal," ujar Yuliance, kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Pencabulan Terhadap Anak Tinggi di Manokwari, Peksos Papua Barat: Masih Dijajah oleh Predator

Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua (BEM UNIPA) Yuliance Fanataf, Jumat (28/10/2022).
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua (BEM UNIPA) Yuliance Fanataf, Jumat (28/10/2022). (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)

 

Apalagi, aksi yang tidak beradab ini sudah sering terjadi terhadap anak-anak di Manokwari, Papua Barat.

Sebagai perempuan Papua, dirinya tidak menerima dengan adanya perlakuan rendahan oleh para pelaku cabul.

"Kami meminta agar kasus ini harus benar-benar diseriusin oleh aparat, agar si pelaku bisa menerima hukuman setimpal," tuturnya.

Sehingga, kehadiran Undang-undang (UU) perlindungan anak harus benar dan nyata dalam melindungi mereka (anak).

"Kasus ini harus butuh sebuah ketegasan dari aparat agar kasus pencabulan terhadap anak tidak terjadi lagi," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Manokwari Buat Perda Pencabulan Anak, Praktisi Hukum: Harus Buat Telaah

Untuk kasus pencabulan anak, ia meminta agar tidak boleh dikembalikan untuk diselesaikan di tanah adat atau keluarga.

Pasalnya, dengan cara ini para pelaku akan terbiasa dan kembali membuka peluang dalam mengulangi aksi tersebut.

"Jika memang dalam hukum harus di penjara seumur hidup maka tidak boleh ditempuh secara kekeluargaan," pungkasnya.

Ia berharap, kasus semacam ini tidak boleh dibuat sebuah peluang agar pelaku bisa bebas lewat cara penyelesaian secara kekeluargaan dan lainnya.(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved