Jadwal Kapal Pelni

Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni Dorondola Sampai Akhir Oktober 2022: Ada Ternate ke Namlea

Berikut jadwal Kapal Pelni Dorolonda bulan Oktober 2022, lengkap dengan harganya.

PELNI
KAPAL SANDAR - Berikut jadwal Kapal Pelni Dorolonda bulan Oktober 2022, lengkap dengan harganya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal Kapal Pelni Dorolonda bulan Oktober 2022, lengkap dengan harganya.

Jadwal Kapal Pelni Dorolonda melayani rute Jakarta-Surabaya-Makassar-Baubau-Namlea - Ambon- Ternate- Bitung- Ternate- Ambon- Namlea- Baubau- Makassar- Surabaya- Jakarta.

Terdekat ada jadwal Kapal Pelni Dorolonda 29 Oktober 2022 rute Ternate Namlea dengan harga tiket Rp 210 ribu,

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni Manokwari ke Ambon Bulan Oktober 2022, Mulai Rp 321 Ribuan

Berikut jadwal Kapal Pelni Dorolonda Oktober 2022:

Jadwal Kapal Dorolonda Ternate Bitung
Waktu Keberangkatan: 27 Oktober 2022 Jam 06:00
Waktu Tiba: 27 Oktober 2022 jam 14:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 181.000

Jadwal Kapal Dorolonda Bitung Ternate
Waktu Keberangkatan: 28 Oktober 2022 Jam 19:00
Waktu Tiba: 29 Oktober 2022 jam 05:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 183.500

Jadwal Kapal Dorolonda Ternate Namlea
Waktu Keberangkatan: 29 Oktober 2022 Jam 07:00
Waktu Tiba: 30 Oktober 2022 jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 210.000

Jadwal Kapal Dorolonda Namlea Bau-Bau
Waktu Keberangkatan: 30 Oktober 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba: 31 Oktober 2022 jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 301.500

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar dan Ciremai Bulan Oktober 2022: Ada Rute Manokwari Ternate

Jadwal Kapal Dorolonda Bau-Bau Makassar
Waktu Keberangkatan: 31 Oktober 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba: 01 November 2022 jam 03:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 153.500

Jadwal Kapal Dorolonda Makassar Surabaya
Waktu Keberangkatan: 01 November 2022 Jam 06:00
Waktu Tiba: 02 November 2022 jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 282.000

Jadwal Kapal Dorolonda Surabaya Jakarta
Waktu Keberangkatan: 02 November 2022 Jam 12:00
Waktu Tiba: 03 November 2022 jam 12:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 240.000

KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Sinabung milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Sinabung milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu. (PELNI)

SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:

Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Itulah informasi seputar persyaratan naik kapal laut hari ini yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan syarat perjalanan laut.

(TribunPapuaBarat.com/RDZ) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak"

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved