Soal Penghapusan Tilang Manual, Anggota DPR RI Sebut Bisa Hapus Stigma Negatif Polantas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan segala pelanggaran lalu lintas harus ditindak melalui tilang elektrilonik, baik statis maupun mobile.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Penghapusan tilang manual didukung anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengutamakan tilang elektronik daripada tilang manual.
Andi berharap penghapusan tilang manual dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.
Sejauh ini, ucap politikus Partai Golkar itu, kepercayaan publik pada Polri menurun daripada institusi penegakan hukum lainnya.
Menurutnya, tilang manual sangat riskan terjadi suap-menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Larang Polantas Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas
"Aparat lalu lintas dan narkoba kerap mendapat stigma negatif di mata masyarakat. Kapolri diharapkan dapat terus memperbaiki internal Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," kata Andi Rio Idris Padjalangi kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Ia mendorong Korlantas Polri untuk menyosialisasikan tilang elektronik kepada jajarannya dan masyarakat.
"Persiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik. Jangan sampai kebijakan itu tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Baca juga: Ditlantas Polda Papua Barat Ancam Blokir Ratusan Kendaraan yang Terekam Tilang Elektronik
Penghapusan tilang manual adalah bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan segala pelanggaran lalu lintas harus ditindak melalui tilang elektrilonik, baik statis maupun mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) selama pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk membuat pengaturan khusus di blackspot dan troublespot.
Baca juga: Literasi dan Kualitas Pendidikan Minim, Beberapa Polisi Jalur Otsus di Papua Barat Tak Tahu Baca
Polantas Polri juga diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak satu di antara pihak berperkara.
Mereka mesti bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar atau pungli.