APBD Perubahan 2022 Belum Ditransfer ke Daerah, Kepala BPKAD: Keterlambatan Bisa Hambat Pekerjaan
"Semoga tiga sampai empat hari ke depan bisa selesai dievaluasi," kata Sekda Papua Barat, Nataniel D Mandacan, di Manokwari
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sekda-Papua-Barat-Nataniel-D-Mandacan-saat-ditemui-awak-media.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D Mandacan, mengatakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2022 belum ditransfer ke daerah.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan masih mengevaluasi APBD perubahan tersebut.
"Semoga tiga sampai empat hari ke depan bisa selesai dievaluasi," kata Sekda Papua Barat, Nataniel D Mandacan, di Manokwari, Selasa (1/11/2022).
Apabila proses evaluasi rampung, anggaran perubahan langsung ditransfer ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi.
Kondisi ini sangat memengaruhi kinerja kerja pemerintah daerah untuk merealisasikan seluruh pekerjaan terutama pekerjaan fisik.
Baca juga: DPRD Manokwari Sahkan APBD Perubahan 2022, Berikut Perinciannya
"Pertanggungjawaban akhir tahun sangat berpengaruh. Jadi kita segera menyurat ke sana (Kementerian)," ucap Nataniel Mandacan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear, menyebut dokumen penetapan APBD Perubahan 2022 senilai Rp 8,23 triliun diserahkan ke Kementerian Keuangan tiga pekan lalu.
"Hasil evaluasi APBD Perubahan belum turun. Kita (Pemda) ikuti ketentuan saja karena itu sudah diatur," ujar Enos Aronggear.
Keterlambatan transfer anggaran perubahan ke daerah, ucapnya, menghambat pekerjaan yang telah diprogram oleh masing-masing OPD, terutama, sisa tahun anggaran 2022 hanya dua bulan.
Selain pekerjaan yang tidak maksimal, keterlambatan juga berpotensi menambah sisa lebih anggaran (Silpa) APBD Perubahan.
"Kalau kita hitung waktu, jelas itu (keterlambatan) sangat berpengaruh," kata Enos Aronggear.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemda Sorong Pakai APBD untuk Belanja Produk-produk Lokal, Sesuai Pesan Jokowi
Menurut dia, tinggi rendahnya belanja barang dan jasa selama tahun 2022 dipengaruhi oleh jumlah pengajuan pencairan dari masing-masing OPD.
Sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, BPKAD tidak dapat melakukan pencairan tanpa pengajuan itu.
"Karena itu akan dipertanggungjawabkan oleh OPD. Kita ikuti mekanisme dengan baik," ujar BPKAD Papua Barat.
Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, daerah diminta menggunakan 40 persen anggaran untuk belanja produk dalam negeri.
Seluruh aktivitas belanja daerah harus terserap sesuai perencanaan dari masing-masing OPD sebagai pengguna anggaran tersebut.
"Kalau belum sesuai, itu kembali pada perencanaa di masing-masing OPD," kata Orgenes Aronggear.(*)