Berita Manokwari
DPRD Manokwari Sahkan APBD Perubahan 2022, Berikut Perinciannya
"Kami sepakat menerima dan menyetujui," kata Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
"Kami sepakat menerima dan menyetujui," kata Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba, ketika menyampaikan sambutan.
Kemudian, APBD-P itu dibacakan Sekretaris DPRD Manokwari, Sem Ayok, dalam rapat paripurna pembahasan perubahan, Jumat (30/9/2022) malam.
Postur APBD Perubahan tahun 2022 yang meliputi total pendapatan daerah Rp 1,364 triliun, total belanja Rp 1,361 triliun lebih dengan surplus Rp 2.957 miliar lebih.
Untuk pembiayaan penerimaan sebesar Rp 101,739 miliar, pengeluaran Rp 104,696 miliar, pembiayaan netto Rp 21,375 miliar dan sisa lebih pembiayaan (Silpa) Rp 0.
Baca juga: DPRD Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Telah Sepakati Dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2022
Adapun pendapatan daerah meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) Rp 114.867 miliar, pendapatan transfer Rp 1.249 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 42.534 miliar.
Belanja daerah meliputi, belanja operasi Rp 993.956 miliar, modal Rp 229.065 miliar, belanja tak terduga Rp 4.756 miliar, dan transfer Rp 188.777 miliar.
Untuk penerimaan pembiayaan mencakup, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 797,949 miliar dan, penerimaan pinjaman daerah Rp 88,840 miliar.
Pengeluaran pembiayaan yang dimaksud meliputi, penyertaan modal daerah Rp 1,190 miliar, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 103,506 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp 88 miliar.
Penutupan rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo, Sekretaris Daerah Henri Sembiring, Ketua DPRD Yustus Dowansiba, Wakil ketua I Norman Tambunan, dan Wakil Ketua II Bons Rumbruren. (*)