Rabu, 3 Juni 2026

Berita Manokwari

Pemkab Manokwari Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Kecuali Lima Instansi Ini

Semua ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemkab Manokwari Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Kecuali Lima Instansi Ini
Tribunpapuabarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
MANOKWARI - Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, diwawancarai media di Manokwari, Kamis (2/4/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Ayomi, menjelaskan kebijakan tersebut telah ditandatangani Bupati Manokwari dan mulai diberlakukan secara rutin setiap Jumat, terhitung Kamis (2/4/2026).

“Semua ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ayomi menegaskan, sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah.

Instansi tersebut antara lain Dinas Pendidikan, RSUD, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Pemda Fakfak Segera Pastikan Kebijakan WFH bagi ASN Imbas Krisis Energi Global

“Khusus pelayanan publik tetap berjalan normal, sehingga masyarakat tidak terganggu dalam mengakses layanan,” jelasnya.

Selain meningkatkan efisiensi anggaran daerah, kebijakan WFH juga diharapkan dapat menghemat penggunaan listrik dan operasional kantor pemerintahan.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti hari kerja biasa.

“Jumat bukan hari libur. ASN tetap harus aktif bekerja, termasuk melakukan koordinasi melalui Zoom atau media daring lainnya,” tegas Sekda.

Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka wajib memastikan kinerja pegawai tetap optimal.

Sementara aparatur pemerintahan di tingkat distrik dan kelurahan tetap diwajibkan masuk kantor guna menjamin pelayanan masyarakat berjalan maksimal.

Ayomi menambahkan, agenda pemerintahan seperti rapat maupun koordinasi tidak akan terganggu karena dapat dilakukan secara daring.

"Dengan penerapan sistem kerja ini, Pemkab Manokwari berharap efisiensi tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved