Berita Manokwari
Pemkab Manokwari Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Kecuali Lima Instansi Ini
Semua ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sekda-Yan-soal-WFH.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Ayomi, menjelaskan kebijakan tersebut telah ditandatangani Bupati Manokwari dan mulai diberlakukan secara rutin setiap Jumat, terhitung Kamis (2/4/2026).
“Semua ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ayomi menegaskan, sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintah.
Instansi tersebut antara lain Dinas Pendidikan, RSUD, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Pemda Fakfak Segera Pastikan Kebijakan WFH bagi ASN Imbas Krisis Energi Global
“Khusus pelayanan publik tetap berjalan normal, sehingga masyarakat tidak terganggu dalam mengakses layanan,” jelasnya.
Selain meningkatkan efisiensi anggaran daerah, kebijakan WFH juga diharapkan dapat menghemat penggunaan listrik dan operasional kantor pemerintahan.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti hari kerja biasa.
“Jumat bukan hari libur. ASN tetap harus aktif bekerja, termasuk melakukan koordinasi melalui Zoom atau media daring lainnya,” tegas Sekda.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka wajib memastikan kinerja pegawai tetap optimal.
Sementara aparatur pemerintahan di tingkat distrik dan kelurahan tetap diwajibkan masuk kantor guna menjamin pelayanan masyarakat berjalan maksimal.
Ayomi menambahkan, agenda pemerintahan seperti rapat maupun koordinasi tidak akan terganggu karena dapat dilakukan secara daring.
"Dengan penerapan sistem kerja ini, Pemkab Manokwari berharap efisiensi tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," pungkasnya.
| Gabungan Ormas di Manokwari Serukan Papua Damai: Stop Operasi Militer di Wilayah Sipil |
|
|---|
| Yohanes Lebang Usulkan Transformasi TWA Gunung Meja dengan Skema IAD |
|
|---|
| PAD Mansel Ditargetkan Tembus Rp10 Miliar, Bupati Bernard Dorong OPD Maksimalkan Potensi Daerah |
|
|---|
| Zero Halinar, Tekad Lapas Kelas IIB Manokwari Jaga Integritas |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekkes Sorong Musyawarah Desa PKL Terpadu di Kelurahan Padarni Manokwari |
|
|---|