Berita Sorong
Warga Bawa KTP dan KK untuk Beli Minyak Tanah, Pertamina: Itu Aturan dari Pemda
Dilaporkan sebelumnya, beberapa Minggu terakhir ini, warga Kota Sorong, Papua Barat, sulit mendapatkan minyak tanah.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk membeli minyak tanah disebut berasal kebijakan pemerintah daerah bukan, Pertamina.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua Maluku, Edy Mangun, menyebut minyak tanah termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"BBM subsidi itu mulai dari pendataan sampai pemenuhan kuota dan penentuan izin agen pangkalan itu semua ranah Pemda," kata Edy Mangun kepada TribunPapuaBarat.com lewat telepon, Rabu (2/11/2022).
Syarat membawa KTP dan KK serta kupon dalam pola pendistribusian minyak tanah, ucapnya, adalah tanggung jawab pemerintah.
Menurutnya, pengaturan itu dimaksud agar distribusi minyak tanah bisa tepat sasaran.
Baca juga: Warga Berebut Ambil Minyak Tanah dari Truk Tangki yang Terguling, Ada yang Bawa Jeriken
"Masalah itu bisa koordinasi dengan pemerintah karena apapun kebijakan itu harus disetujui oleh pemilik kuota dalam hal ini pemerintah," ujar Edy Mangun.
Ia mengatakan Pertamina hanya bertugas mendistribusikan minyak tanah ke pangkalan atau agen-agen minyak tanah.
Dilaporkan sebelumnya, beberapa Minggu terakhir ini, warga Kota Sorong, Papua Barat, sulit mendapatkan minyak tanah.
"Sudah dua hari saya keliling ke agen minyak tanah, katanya stok habis," kata Yoseph, warga di Jalan Malibela, Kota Sorong, kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (2/11/2022).
Yoseph juga kaget karena syarat membeli minyak tanah harus membawa KTP dan KK.
"Tadi malam di agen yang dekat kompleks sini ada minyak, tapi mereka bilang harus bawah KTP dan KK. Saya kas (kasi) tinggal sudah," kata Yoseph.