Provinsi Papua Barat Daya
Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Tinggal Tunggu Rapat Paripurna, Ini Cakupan Wilayahnya
Sebelumnya RUU Provinsi Papua Barat Daya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perkembangan terbaru mengenai pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya RUU Provinsi Papua Barat Daya telah diputuskan pada tingkat I dan tinggal menunggu disahkan dalam rapat paripurna.
Wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya seperti Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Adapun ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
Baca juga: Penetapan DOB Papua Barat Daya Ditunda, Paulus Waterpauw: Optimis Tahun Ini
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan segera mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya di masa sidang ini.
Adapun kini DPR hanya menunggu hasil sinkronisasi antara komisi II dengan pemerintah dan KPU terkait RUU Papua Barat Daya.
"Dalam pembukaan masa sidang atau masa sidang yang sekarang, kita akan seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, untuk mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
"Sambil menunggu mekanisme berjalan, mudah-mudahan segara kita akan rapim, bamuskan, dan paripurnakan sambil menunggu sinkronisasi dengan Komisi II yang pada hari ini mengadakan rapat dengan pemerintah dan KPU," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan DPR turut memperhatikan tenggat waktu pengesahan RUU Papua Barat Daya dan penerbitan Perppu Pemilu.
Sehingga diharapkan pengesahan RUU Papua Barat Daya tidak mengganggu Perppu Pemilu.
"Ya kita sudah hitung. Makanya hari ini ada rapat Komisi II, pemerintah dan KPU. Dan kita kemudian hitung tenggat waktu untuk Perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dengan hitungan-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan UU Papua Barat Daya," tandasnya.
Rencana Pengesahan RUU Papua Barat Daya
Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB Provinsi Papua Barat Daya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Orgenes Wonggor menyebut RUU DOB Papua Barat Daya kemungkinan bakal disahkan pada rapat paripurna pada 5 Oktober 2022.
Sebelumnya, pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya sempat dikabarkan bakal disahkan pada 29 September 2022 lalu.
Baca juga: Komisi II Tak Bisa Pastikan RUU DOB Papua Barat Daya Bisa Disahkan Akhir September: Kita Tunggu Saja

"Informasi yang berkembang itu tanggal 5 Oktober besok ini. Tapi nanti kita lihat saja," ucap Orgenes Wonggor di Manokwari, Senin (3/10/2022), seperti dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Orgenes Wonggor juga memastikan bahwa penundaan pengesahan RUU Papua Barat Daya bukan karena adanya polemik cakupan wilayah dan ibu kota, namun karena kepadatan jadwal anggota DPR RI.
"Jadi penundaan bukan karena soal cakupan wilayah dan lokasi ibu kota," ucapnya.
Lebih lanjut, Orgenes Wonggor mengataan bahwa Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR Papua Barat George Karel Dedaida bersama sejumlah anggota DPR Papua Barat dan pemerintah daerah sudah berada di Jakarta untuk memastikan pelaksaan paripurna penetapan DOB Papua Barat Daya.
Baca juga: RUU DOB Papua Barat Daya Segera Ditetapkan Jadi UU, DPRB Minta Warga Tak Permasalahkan soal Ibu Kota
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Pembentukan DOB Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Dengan tadi kita sudah dengarkan persetujuan semua, saya ingin bertanya kepada semua yang hadir di sini, apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi UU dan diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II ke rapat paripurna?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Setuju," ucap para peserta rapat secara bersamaan.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah.
Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.
"Kami memiliki sikap yang sama, yaitu Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw," ucap Tito.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya Sebelum Perppu Pemilu Terbit dan di Tribun-Papua.com dengan judul Ketua DPRPB Sebut RUU DOB Papua Barat Daya akan Disahkan Pekan Ini