Pesan Sabu-sabu ke Polisi, Oknum Hakim di Banten Biasa Konsumsi Narkoba di Kantor Pengadilan

Oknum hakim di PN Rangkasbitung itu memesan sabu-sabu kepada oknum polisi yang bertugas di Medan.

Restore Center LA via Tribun-Papua.com
ILUSTRASI - Oknum hakim di PN Rangkasbitung memesan sabu-sabu kepada oknum polisi yang bertugas di Medan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SERANG -  Seorang hakim yang di Banten ketahuan memesan narkoba jenis sabu-sabu ke polisi. 

Dia adalah Yudi Rozadinata, hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. 

Biasanya, Yudi Rozadinata mendapatkan sabu-sabu itu untuk pesta dengan rekan-rekannya, termasuk satu rekan sesama hakim PN Rangkasbitung.

Bahkan, paket sabu-sabu dikirim ke PN Rangkasbitung melalui jasa pengiriman.

Beberapa kali, Yudi Rozadinata dan kawan-kawannya mengkonsumsi sabu-sabu di kantor PN Rangkasbitung.

Kejadiannya pada pertengahan Mei 2022, tapi proses pengadilan terhadap Yudi Rozadinata masih berlangsung.

Baca juga: Detik-detik BNN Tangkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Temukan 200 Kg Sabu-sabu

Pada Rabu (9/11/2022), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Yudi Rozadinata.

JPU Mohamad Mahmud mengatakan Yudi Rozadinata bersalah karena kepemilikan sabu-sabu seberat 19,3 gram.

Yudi dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sanksi hukuman penjara itu akan dikurangi masa tahanan, tapi JPU meminta agar Yudi Rozadinata tetap ditahan.

JPU menilai hakim PN Rangkasbitung itu tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan yang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca juga: 8 Anggota Polisi Keroyok Perawat dan Satpam di RS Bandung, Satu Orang Sempat Pamer Seragam

Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba itu melibatkan dua hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Kasus ini berawal dari Yudi Rozadinata membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi. 

Ia lalu memesan narkoba itu ke oknum Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.

Saat itu, sang hakim memesan 20 gram sabu-sabu dengan harga Rp 14.250.000. Pembayaran via transfer bank.

Pada 13 Mei 2022, Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada Yudi Rozadinata melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi foto satu lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman.

Tertera di resi, nama pengirim yaitu adalah Dewa dan penerimanya Raja Siagian di PN Rangkasbitung.

Terungkap, Raja sudah beberapa kali mengambil paket narkoba pesanan Yudi yang dikirim oleh oknum polisi itu.

Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekan dengan Pelontar Gas Air Mata, Terancam Kena Sanksi

Paket terakhir, pada 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00.  Yudi Rozadinata meminta Raja untuk mengambil paket berisi 19,371 gram sabu-sabu di jasa pengiriman di Rangkabitung Barat, Kabupaten Lebak.

Saat mengambil paket itulah Raja kemudian diamankan oleh petugas BNNP Banten.

Kepada petugas, Raja mengaku paket berisi narkoba itu adalah pesanan oknum hakim bernama Yudi Rozadinata.

Isi paket itu adalah sabu blue ice dan white ice yang rencananya dipakai Yudi Rozadinata bersama-sama dengan  Danu Arman, Raja Siagian, dan Herman, asisten Danu Arman.

Terungkap juga, Yudi sudah lebih dari empat bulan mengkonsumsi narkoba bersama sama dengan Danu, Raja dan Herman di kantor PN Rangkasbitung, di rumah Danu Arma, dan di rumah Yudi Rozadinata.

Mereka bisa mengonsumsi sabu-sabu 3-4 kali dalam seminggu sepulang kerja dan pada hari libur.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved