Jumat, 24 April 2026

Berita Papua Barat

Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Panitia Seleksi Anggota MRPB

Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Panitia Seleksi Anggota MRPB Kemendagri apresiasi pemprov papua barat yang berhasil buat perdasi nomor 8 tahun 2022

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Panitia Seleksi Anggota MRPB
tribunpapuabarat.com/F. Weking
SELEKSI MRPB - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat diwawancara beberapa waktu lalu di Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam waktu membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022-2027.

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Rapat tersebut membahas masa jabatan keanggotaan MRP dan MRPB periode 2017-2022 yang akan berakhir pada November 2022.

Baca juga: MRPB akan Bentuk Tim Kawal Aspirasi Masyarakat Suku Arfak soal 4 Distrik di Tambrauw

Baca juga: MRPB Dukung Penyisiran KKB di Papua Barat: Aksi Kali Ini Sangat Biadab

"Oktober 2022 kemarin kita sudah rapat dengan Kemendagri di Bali untuk membahas masa jabatan MRP," kata Paulus Waterpauw saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (14/11/2022).

Kemendagri mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berhasil menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat.

Produk hukum daerah itu nantinya menjadi landasan dalam proses seleksi anggota MRPB dengan masa jabatan selama lima tahun.

Berdasarkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2022, keanggotaan MRP tidak dapat diperpanjang.

"Tidak ada istilah perpanjangan, karena kita sudah punya Perdasi Nomor 8. Jadi tim secepatnya kita bentuk," ujar Paulus Waterpauw.

Pemerintah perlu menyusun Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 karena Perdasi Nomor 3 Tahun 2016 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Pada Bab 3 Pasal 4 Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon anggota MRPB.

Antara lain, orang asli Papua atau OAP yang mendiami wilayah adat Doberay dan Bomberay di Papua Barat.

Selanjutnya, tidak pernah terlibat dalam tindakan makar, dan tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun partai politik dalam kurun waktu lima tahun.

MRP merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua.

Oleh sebabnya, pemilihan anggota MRPB harus dilakukan secara demokratis dan transparan mulai dari tingkat kampung, distrik, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Anggota MRPB yang terpilih adalah representasi dari wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved