Bapenda Harap Revisi Naskah Akademik UPTD Samsat Manokwari Selatan Rampung Pekan Ini
Lokasi UPTD Samsat Manokwari Selatan terletak di Distrik Oransbari dengan luasan lahan mencapai satu hektare.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat berharap proses revisi naskah akademik pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Manokwari Selatan, rampung dalam pekan ini.
Sekretaris Bapenda Papua Barat, Sri Suryati, mengatakan tim pengkaji akademik berasal dari Universitas Papua (Unipa) Manokwari.
Tim masih memperbaiki perubahan naskah akademik sesuai arahan dari Biro Organisasi Setda Papua Barat.
"Kami berharap, dalam minggu ini revisinya sudah selesai," kata Sri Suryati di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
Kajian yang melibatkan akademisi Unipa Manokwari bermaksud untuk membaca potensi penerimaan pajak dari dua kabupaten yaitu, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
"Soal revisi, kami kembalikan ke tim yang lakukan pengkajian," ujar Sri Suryati.
Baca juga: Bapenda Manokwari Tempel Stiker KPK di Sejumlah Usaha, Tunggak Pajak Sampai Rp 10 Miliar
Bapenda Papua Barat mendorong pembangunan UPTD Samsat Mansel agar upaya intensifikasi pajak berjalan lebih maksimal.
Sebab, selama ini Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak masuk pada wilayah kerja UPTD Samsat Manokwari.
"Supaya memudahkan wajib pajak membayar pajak," ucap Sri Suryati.
Lokasi UPTD Samsat Manokwari Selatan terletak di Distrik Oransbari dengan luasan lahan mencapai satu hektare.
Kestabilan jaringan internet menjadi pertimbangan Distrik Oransbari dipilih sebagai lokasi kantor UPTD Samsat Mansel.
"Arahan dari pemerintah setempat bahwa di Oransbari jaringannya lebih stabil," ujar Sri Suryati.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat, Supriatna Djalimun menerangkan, ada tiga organisasi perangkat daerah mengusulkan pembentukan UPTD.
Baca juga: Bapenda Teluk Bintuni Gelar Studi Banding Penggunaan Aplikasi Pajak ke Manokwari
Dari tiga usulan, hanya satu naskah akademik yang dikembalikan untuk direvisi yaitu UPTD Samsat Mansel.
Seluruh usulan pembentukan UPTD terlebih dahulu diverifikasi oleh Biro Organisasi, kemudian diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta untuk memperoleh rekomendasi.