Provinsi Papua Barat Daya
Ibu Kota dan Daftar Wilayah DOB Papua Barat Daya, Provinsi Baru yang Baru Saja Disahkan DPR RI
Berikut ini tujuan pembentukan hingga daftar wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini tujuan pembentukan hingga daftar wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Diketahui Rancangan Undang Undang (RUU) DOB Papua Barat Daya telah disahkan DPR RI pada Kamis, (17/11/2022).
Dengan disahkannya RUU DOB Papua Barat Daya itu, Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi.
Baca juga: Beri Selamat Papua Barat Daya, Bupati Manokwari Punya Catatan agar Pemerintah Pusat Selesaikan
Diketahui, sebelumnya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.
Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.
Dikutip dari Kompas.com, DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dalam rapat itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah.
Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.
Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
Tujuan Dibentuk Provinsi Papua Barat Daya
Sedangkan tujuan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dipaparkan oleh sejumlah pihak.
Mendagri Tito Karnavian mengungkap, Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Selain memotong birokrasi, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang, dalam statementnya menyebut tujuan lainnya.
Yakni untuk mempercepat pemerataan pembangunan juga mengangkat harkat serta martabat orang asli Papua
Hal itu Junimart sampaikan saat membacakan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (29/8/2022).
Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw mengatakan pembentukan provinsi baru ini untuk memperpendek rentang kendali.
"Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk memperpendek rentang kendali," kata Paulus Waterpauw di Sorong, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Segera Ditentukan, Kata Mendagri Tito Karnavian

Tujuan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya juga diharapkan bisa mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat.
Hal ini dipaparkan DPR Fraksi PKS melalui juru bicara fraksi Mardani Ali Sera, dikutip dari dpr.go.id.
Masuk Desain Pemilu 2024?
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan apabila Provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini (November 2022), maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.
Namun, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan setelah November 2022, maka provinsi itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam perppu.
Perppu UU Pemilu yang disusun pemerintah pun telah mengakomodasi ketentuan pemilu di tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Sesuai Draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Diharapkan Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar Perppu Pemilu terbit pada November tahun ini.
(TribunPapuaBarat.com)