Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif PNS Papua Barat 2022, Total 22 Hari
Daftar hari libur nasional, cuti bersama dan libur fakultatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS atau P3K serta instansi lainnya Papua Barat
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ratusan-peserta-mengikuti-pelatihan-dasar-CPNS-Kabupaten-Manokwari-formasi-2018.jpg)
“Pelaksanaan libur falkultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga,” tertulis di bagian 1.
Selain itu, ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan libur fakultatif.
Terakhir, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan fakultatif, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (*)