Minggu, 19 April 2026

Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif PNS Papua Barat 2022, Total 22 Hari

Daftar hari libur nasional, cuti bersama dan libur fakultatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS atau P3K serta instansi lainnya Papua Barat

Tayang:
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
zoom-inlihat foto Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif PNS Papua Barat 2022, Total 22 Hari
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Infak Insaswar Mayor
Pelatihan Dasar: Ilustrasi Ratusan peserta mengikuti pelatihan dasar CPNS Kabupaten Manokwari formasi 2018 di Auditorium BPSDM Provinsi Papua Barat, Jalan Trikora Arfai II, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Senin (26/9/2022). Ini daftar hari libur nasional, cuti bersama dan libur fakultatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS atau P3K serta instansi lainnya, di Provinsi Papua Barat Tahun 2022.   

“Pelaksanaan libur falkultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga,” tertulis di bagian 1.

Selain itu, ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan libur fakultatif.

Terakhir, setiap pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan fakultatif, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved