Jadwal Kapal Pelni
Cek Jadwal Kapal Pelni Sirimau November dan Desember 2022: Lengkap dengan Harga Tiketnya
Berikut ini jadwal Kapal Pelni Sirimau mulai 23 November hingga Desember 2022, lengkap dengan rute dan harganya.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Jadwal Kapal Sirimau Lewoleba Kupang
Berangkat: 05 Desember 2022 Jam 11:00
Tiba: 05 Desember 2022 Jam 22:00
Harga Tiket: Rp 139.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Sorong-Manokwari Mulai Senin, 21 November 2022: KM Labobar Pukul 07.00
Jadwal Kapal Sirimau Kupang Kalabahi
Berangkat: 06 Desember 2022 Jam 05:00
Tiba: 06 Desember 2022 Jam 18:00
Harga Tiket: Rp 90.000
Jadwal Kapal Sirimau Kalabahi Saumlaki
Berangkat: 06 Desember 2022 Jam 20:00
Tiba: 08 Desember 2022 Jam 13:00
Harga Tiket: Rp 235.000
Jadwal Kapal Sirimau Saumlaki Tual
Berangkat: 08 Desember 2022 Jam 15:00
Tiba: 09 Desember 2022 Jam 10:00
Harga Tiket: Rp 135.500
Jadwal Kapal Sirimau Tual Dobo
Berangkat: 09 Desember 2022 Jam 15:00
Tiba: 10 Desember 2022 Jam 01:00
Harga Tiket: Rp 70.500
Jadwal Kapal Sirimau Dobo Timika
Berangkat: 10 Desember 2022 Jam 03:00
Tiba: 10 Desember 2022 Jam 23:00
Harga Tiket: Rp 138.000
Jadwal Kapal Sirimau Timika Agats
Berangkat: 11 Desember 2022 Jam 02:00
Tiba: 11 Desember 2022 Jam 14:00
Harga Tiket: Rp 103.000
Jadwal Kapal Sirimau Agats Merauke
Berangkat: 11 Desember 2022 Jam 21:00
Tiba: 13 Desember 2022 Jam 15:00
Harga Tiket: Rp 223.000
Jadwal Kapal Sirimau Merauke Agats
Berangkat: 14 Desember 2022 Jam 14:00
Tiba: 16 Desember 2022 Jam 05:00
Harga Tiket: Rp 223.000
Jadwal Kapal Sirimau Agats Timika
Berangkat: 16 Desember 2022 Jam 06:00
Tiba: 16 Desember 2022 Jam 18:00
Harga Tiket: Rp 106.000
*Harga tiket dan jadwal keberangkatan bisa berubah sewaktu-waktu, cek situs resmi untuk info paling update (pelni.co.id)

SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:
Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Itulah informasi seputar persyaratan naik kapal laut hari ini yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan syarat perjalanan laut.
(TribunPapuaBarat.com/RDZ) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak"