PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Mantan Sekda Kota Sorong, Wali Kota Ajukan Banding

Yakob Karet menggugat keputusan wali Kota Sorong yang memutasinya dari sekda menjadi staf ahli wali kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Istimewa
BANDING: Ketua tim kuasa hukum wali Kota Sorong, Max Mahare, mengajukan banding atas putusan PTUN Jayapura yang mengabulkan gugatan mantan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet. Banding diajukan melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Senin (28/11/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mengajukan banding atas putusan PTUN Jayapura yang mengabulkan gugatan mantan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet.

Yakob Karet menggugat keputusan wali Kota Sorong yang memutasinya dari sekda menjadi staf ahli wali kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Mutasi itu tertuang di SK Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, pada 17 Juni 2022.

Mulai 2 Agustus 2022, Yakob Karet memperkarakan keputusan itu jalur hukum.

Pada 16 November 2022, PTUN Jayapura mengabulkan gugatan terhadap Pemerintah (Pemkot) Sorong itu.

Baca juga: Walikota Sorong Lambert Jitmau Copot Sekda Yakob Kareth: Evaluasi Kinerja

Wali Kota diperintahkan pengadilan untuk mencabut SK mutasi Yakob Karet dari Sekda ke staf ahli.

Merespons keputusan itu, Pemkot Sorong mengajukan banding melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court), Senin (28/11/2022).

Ketua tim kuasa hukum Wali Kota Sorong Max Mahare menyebut gugatan Yakob Karet sudah terpenuhi oleh wali kota pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, ucap Max Mahare, wali kota menggantikan jabatan staf ahli dari Yakob Karet ke Amos Kareth.

"Posisi Yakob Karet, yang sebelumnya staf ahli, menjadi staf biasa di Sekretariat Pemkot Sorong," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Kota Sorong Sudah Tidak Ada Masalah sebagai Ibu Kota Papua Barat Daya

Menurutnya, keputusan pada 22 Agustus 2022 tidak bisa digugat lagi karena sudah melewati 90 hari.

"Kaka Yakob Karet lupa gugat SK wali kota tanggal 22 Agustus 2022, yang mencabut atau mengakhiri SK tanggal 17 Juni 2022," ujar Max Mahare.

Alasan pengajuan banding itu, ucapnya, wali kota menilai Yakob Karet banyak melanggar aturan selama menjadi sekda Kota Sorong sehingga dimutasi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved