36 Tahun Menanti, Arsyad Akhirnya Terima SK P3K: Awal Jadi Guru Gajinya Rp 40 Ribu
Setelah menanti 36 tahun, Arsyad akhirnya bisa menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
TERIMA SK - Setelah menanti 36 tahun, Arsyad akhirnya bisa menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Senin (5/12/2022).
Dikatakan, apapun kondisinya diterima dan menjalankan amanah.
Sampai saat ini gaji honor didapat sesuai dengan kondisi ekonomi di Kota Sorong.
Baca juga: Vevy Astuti Bua, Guru Muda di Sorong : Jadi Guru Itu Enak, tapi Pusing Kalau Ada Siswa Keras Kepala
Pertama dari tahun 1986 sebesar Rp 40 ribu karena sabar jalani saja tugas akhirnya gaji terakhir di tempat ia mengabdi sebesar Rp 3,3 juta.
"Belum lagi gaji dari kampus Rp 3 juta lebih, jadi lumayan dan cukup ya,” ungkapnya.
“Saya berharap mudah-mudahan semua penerima SK hari ini bisa jalankan tugas dengan lancar," pungkas Arsyad. (*)