Kamis, 30 April 2026

Simak Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2022-2027

"Setelah pemilihan, pelantikan anggota terpilih dilaksanakan Bulan Juni 2023," ujar Edison Ompe

Tayang:
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
zoom-inlihat foto Simak Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2022-2027
TRIBUNPAPUABARAT.COM/FRANSISKUS SALU WEKING
SELEKSI MRPB - Plt Kepala Kesbangpol Papua Barat Edison Ompe saat diwawancara terkait jadwal dan tahapan seleksi anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022-2027, di ruang kerjanya, Manokwari, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan bahwa pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022-2027 diselenggarakan pada Maret 2023.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Edison Ompe mengatakan, ada sejumlah tahapan yang telah dilakukan sebelum pemilihan berlangsung.

Antara lain, membentuk sekretariat pemilihan di kabupaten/kota yang dilakukan pada Oktober 2022.

Kemudian, dilanjutkan dengan membentuk panita pemilihan dan panitia pengawasan di tingkat provinsi mapun kabupaten/kota.

"Panita pemilihan dan panitia pengawasan sudah dibentuk pada November 2022," kata Edison Ompe di Manokwari, pekan lalu.

Baca juga: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Anggota MRPB Periode 2022-2027, Papua Barat Daya Pengaruhi Kursi

Pembentukan panitia pemilihan tertuang dalam BAB IV bagian pertama Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemilihan Anggota MRPB periode 2022-2027.

Pasal 5 ayat (2) menjelaskan, panitia pemilihan anggota MRPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Panitia pemilihan MRPB tingkat kabupaten/kota; dan

b. Panitia pemilihan MRPB tingkat provinsi

Ayat (3) menyatakan, panitia pemilihan MRPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur masyarakat.

Pasal 6 ayat (1), unsur keanggotaan panitia pemilihan MRPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri dari:

a. 1 (satu) orang mewakili pemerintah kabupaten/kota

b. 1 (satu) orang mewakili lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten/kota yang terdaftar di pemerintah gaerah setempat

c. 1 (satu) orang mewakili masyarakat adat tingkat kabupaten/kota

d. 1 (satu) orang mewakili lembaga perempuan tingkat kabupaten/kota

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved