Senin, 18 Mei 2026

Kasus Tambang Emas Ilegal Terus Bergulir, Polres Manokwari Periksa Saksi Ahli: Lengkapi Berkas

Jajaran Polres Manokwari, telah memeriksa ahli terkait kasus tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-inlihat foto Kasus Tambang Emas Ilegal Terus Bergulir, Polres Manokwari Periksa Saksi Ahli: Lengkapi Berkas
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
TAMBANG EMAS - Kapolres Manokwari AKBP Perasaan Herman Gultom, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jajaran Polres Manokwari, telah memeriksa ahli terkait kasus tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Diketahui, operasi penegakan hukum yang dipimpin Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, dilaksanakan pada Jumat hingga Selasa lalu.

Gultom mengatakan, setalah penetapan 33 tersangka kasus tambang emas ilegal, kini pihaknya telah memeriksa ahli.

Baca juga: Polres Manokwari Rampungkan Berkas 33 Tersangka Tambang Emas Ilegal

"Kita sedang melengkapi berkas dan saat ini sudah melakukan pemeriksaan ahli," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (19/12/2022).

Selanjutnya, pihaknya masih merampungkan berkas perkara terkait tambang emas ilegal di Manokwari.

"Kita melengkapi berkas-berkas untuk mau di tahap pertama," jelasnya.

33 Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan ihwal penetapan 33 orang sebagai tersangka tambang emas ilegal.

Dari 33 tersangka ini bermula dari penangkapan 46 penambang waktu itu.

"Dari 46 orang yang diamankan kita menerapkan sebanyak 33 orang menjadi pelaku atau tersangka," ujar Gultom, kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Penetapan ini setelah jajarannya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.

Sementara, untuk pekerja yang diamankan namun tidak menjadi tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.

Gultom menuturkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

Baca juga: 33 Pekerja Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka, Polres Manokwari Buru Bos dan Penadah

"Mereka yang jadi tersangka ini ada dari beberapa pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved