Natal dan Tahun Baru di Papua Barat
Ibadah Natal 2022 Boleh Pakai 100 Kapasitas Gereja, Menteri Agama Imbau Tak Ada Pawai
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Nomor SE 15 tahun 2022 tentang Perayaan Natal 2022 pada masa Covid-19.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Selama perayaan Natal 2022, kapasitas gereja boleh dipakai 100 persen untuk ibadah.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Nomor SE 15 tahun 2022 tentang Perayaan Natal 2022 pada masa Covid-19.
“Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Surat edaran itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk merayakan Natal 2022 sekaligus mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Meski begitu, ada beberapa aturan yang mesti diperhatikan gereja dan umat pada perayaan Natal 2022.
Baca juga: Arus Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Pelni Sorong Angkut 5 Ribu Penumpang Pulang
Di antaranya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja yang dipakai untuk ibadah Natal 2022 sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
Gereja pun diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Penambahan area ibadah diperolehkan sepanjang masih berada dalam kompleks gereja. Jika penambahan di luar kompleks gereja, harus mendapat izin dari Kepolisian dan Satgas Covid-19.
Gereja juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk gereja dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Baca juga: Bacaan Doa Litani Santa Perawan Maria, Bisa Didoakan Jelang Hari Raya Natal
Dalam surat edaran Menteri Agama itu, gereja juga diminta menyediakan cadangan masker bagi umat.
Selain itu, gereja pun diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area tempat ibadah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan untuk perayaan Natal 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibadah di Gereja Diperbolehkan 100 Persen, Ini Panduan Perayaan Natal Tahun 2022