Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Januari 2023 Rute Sorong ke Surabaya: Ada KM Labobar hingga KM Dobonsolo

Berikut jadwal Kapal Pelni Sorong ke Surabaya mulai 6 Januari 2023, lengkap dengan harganya.

PELNI
JADWAL KAPAL PELNI - Berikut jadwal Kapal Pelni Sorong ke Surabaya mulai 6 Januari 2023, lengkap dengan harganya. 

Setelah semua data terisi, maka langkah selanjutnya adalah memesan tiket.

Nantinya akan muncul formulir data pemesan tiket, yang bisa Anda isi dengan nama Anda, alamat email dan nomer handphone yang bisa dihubungi.

7. Isi data calon penumpang

Setelahnya, Anda harus mengisi formulir data calon penumpang. Isi nama, nomor KTP, tanggal lahir.

Centang kotak persetujuan persyaratan dan ketentuan, kemudian klik "Lanjut".

8. Pembayaran

Ada beberapa pilihan metode pembayaran.

Yakni melalui transfer bank, gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart.

Kemudian pilihan ketiga ada i.Saku.

Setelah melakukan proses pembayaran, maka Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking.

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

SANDAR - Sebuah kapal motor tengah sandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Rabu (13/7/2022).
SANDAR - Sebuah kapal motor tengah sandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Rabu (13/7/2022). (TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA)

SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:

Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Itulah informasi seputar persyaratan naik kapal laut hari ini yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru dalam aturan syarat perjalanan laut.

(TribunPapuaBarat.com/RDZ) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved