Paling Lambat Besok, Pj Gubernur Papua Barat Instruksikan Semua OPD Tuntaskan Penginputan RAP 2023

"Kerja dua kali karena ada peresmian Papua Barat Daya. Jadi, harus direvisi kembali," ujar Paulus Waterpauw.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
INSTRUKSI - Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sedang memberikan instruksi bagi seluruh OPD saat apel gabungan di halaman kantor gubernur, Arfai, Senin (16/1/2023) pagi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi menuntaskan penginputan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

"Besok, tanggal 17 jam 12 siang harus semua sudah selesai penginputan ke aplikasi," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Senin (16/1/2023).

Ia mengatakan RAP yang telah diinput terpaksa harus direvisi kembali sesuai arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut berkaitan dengan pengurangan pagu anggaran yang ditransfer dari pusat ke daerah seiring peresmian Provinsi Papua Barat Daya.

"Kerja dua kali karena ada peresmian Papua Barat Daya. Jadi, harus direvisi kembali," ujar Paulus Waterpauw.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Gelar Jalan Santai, Paulus Waterpauw Sebut Persiapan Tahun Politik

Karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkolaborasi dengan Biro Hukum Setda Papua Barat demi mempercepat penginputan RAP.

Hasil penginputan RAP dari setiap OPD di lingkup Pemprov Papua Barat akan dievaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri.

"Karena RAP itu dievaluasi lagi. Batas waktunya pada 19-25 Januari 2023," ucap Pj Gubernur Papua Barat tersebut.

Pemerintah provinsi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat telah membahas secara keseluruhan soal perubahan anggaran.

Pembahasan itu sesuai petunjuk Kemendagri setelah mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat 2023.

Baca juga: PKBF Tanah Papua Sarankan Pj Gubernur Papua Barat Daya Akomodir Permintaan Tim Deklarator

"Itu bagian-bagian yang kita harus pahami untuk melaksanan beberapa agenda penting," kata Paulus Waterpauw.

Ia menambahkan, peresmian Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya tidak serta merta mengurangi beban kerja pemerintah provinsi induk.

Pemerintah pusat mengamanahkan supaya provinsi induk tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan Papua Barat Daya.

"Ada amanah menunggu laporan 12 kabupaten dan 1 kota. Karena Papua Barat Daya belum punya personel lengkap," tutur Paulus Waterpauw.

Baca juga: Berikut 15 Nama Lolos Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dua Petahana Kembali Maju

Alokasi Transfer Turun 47 Persen

Alokasi transfer dari pemerintah pusat ke Provinsi Papua Barat tahun 2023 turun dari Rp 6,224 triliun menjadi Rp 3,493 triliun.

Paulus Waterpauw menyebut alokasi transfer ke daerah yang mengalami pengurangan 47 persen menyusul adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

"Sebagiannya itu diberikan untuk Papua Barat Daya," ucap Paulus Waterpauw.

Pengurangan alokasi transfer ke Papua Barat dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2022.

Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri juga mengeluarkan surat tentang penyesuaian penerimaan dana Otonomi Khusus pascapenetapan DOB Papua Barat Daya.

"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita harus loyal," kata Paulus Waterpauw.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved