Polresta Manokwari Limpahkan Kasus Tipikor Dana Desa Bakaro ke Kejari
Polda Papua Barat resmi melimpahkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kampung Bakaro ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Jajaran-Polresta-Manokwari-melimpahkan-tiga-perangkat-kampung-Bakaro-ke-Kejaksaan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jajaran Polresta Manokwari, Polda Papua Barat, resmi melimpahkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kampung Bakaro ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Ardiyanto.
Pada pelimpahan itu, aparat juga membawa tiga orang aparat kampung yakni AM, LAB dan PM ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Baca juga: KPP Manokwari Ajak Masyarakat Mulai Validasi NIK Jadi NPWP: Tak Semua Jadi Wajib Pajak
"Pelimpahan ini tim menyertakan berkas perkara, serta tiga orang tersangka dan barang bukti berupa dokumen kwitansi," ujar Ardiyanto, Kamis (19/1/2023).
Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Achmad Arafat Arief Bulu.
"Tadi kita sudah limpahkan berkas perkara, sekaligus dengan para tersangka di Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Ardiyanto menuturkan, para tersangka terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Mereka salahgunakan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 533.987.004,43 juta," ucapnya.
Baca juga: KPP Manokwari Ajak Masyarakat Mulai Validasi NIK Jadi NPWP: Tak Semua Jadi Wajib Pajak
Akibatnya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999.
Kemudian ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun.(*)