KPP Manokwari Ajak Masyarakat Mulai Validasi NIK Jadi NPWP: Tak Semua Jadi Wajib Pajak 

"NPWP lama harus diaktivasi dulu, disinkronkan, divalidasi supaya NIK menjadi NPWP," kata Moch Shofi'ul Anam kepada awak media di Manokwari

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
WAJIB PAJAK - Konferensi pers kinerja APBN 2022 di Gedung Keuangan Negara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (12/1/2023). Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari Moch. Shofi'ul Anam (kedua dari kanan), mengungkapkan, per 1 Januari 2024, berlaku NIK menjadi NPWP, tapi tak serta merta membuat semua yang memiliki KTP menjadi wajib pajak. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari Moch Shofi'ul Anam, menyebut setelah pemberlakuan itu, segala transaksi perpajakan menggunakan NPWP terintegrasi NIK.

Karena itu, Moch Shofi'ul Anam mengajak masyarakat segera mengaktivasi NPWP format lama untuk disinkronisasikan dengan NIK.

"NPWP lama harus diaktivasi dulu, disinkronkan, divalidasi supaya NIK menjadi NPWP," kata Moch Shofi'ul Anam kepada awak media di Manokwari belum lama ini.

Dia menampik pernyataan yang ramai diperbincangkan masyarakat, yakni seluruh penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis menjadi wajib pajak.

Baca juga: Hadirnya UPT Samsat Manokwari Selatan Dekatkan Pelayanan untuk Wajib Pajak

Lantaran, untuk menjadi seorang wajib pajak harus memenuhi syarat subjek dan syarat objek.

Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak dikenakan pajak.

Masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak

"Artinya yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan harus wajib bayar pajak," kata Moch Shofi'ul Anam.

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir setelah NIK jadi NPWP, semua juga otomatis jadi wajib pajak," katanya.

Baca juga: Bapenda Manokwari Tempel Stiker KPK di Sejumlah Usaha, Tunggak Pajak Sampai Rp 10 Miliar

Untuk kesiapan realisasi NIK menjadi NPWP tahun depan, menurutnya, perlu sinergi pihaknya yang langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) provinsi dan kabupaten.

Ia menilai, hal itu dilakukan untuk memastikan secara menyeluruh NIK wajib pajak menjadi NPWP.

"NPWP format lama masih bisa digunakan masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan hingga akhir tahun 2023," ujarnya.

Bagi yang kebingungan melakukan validasi NIK menjadi NPWP, ia mengimbau masyarakat untuk leluasa mendatangi KPP Pratama Manokwari tiap jam kerja.

Baca juga: Bapenda Teluk Bintuni Gelar Studi Banding Penggunaan Aplikasi Pajak ke Manokwari

Karena itu, para petugas bisa membantu masyarakat memvalidasi NIK menjadi NPWP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved