KPP Manokwari Ajak Masyarakat Mulai Validasi NIK Jadi NPWP: Tak Semua Jadi Wajib Pajak 

"NPWP lama harus diaktivasi dulu, disinkronkan, divalidasi supaya NIK menjadi NPWP," kata Moch Shofi'ul Anam kepada awak media di Manokwari

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
WAJIB PAJAK - Konferensi pers kinerja APBN 2022 di Gedung Keuangan Negara, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (12/1/2023). Kepala Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari Moch. Shofi'ul Anam (kedua dari kanan), mengungkapkan, per 1 Januari 2024, berlaku NIK menjadi NPWP, tapi tak serta merta membuat semua yang memiliki KTP menjadi wajib pajak. 

KPP Pratama Manokwari beralamat di Gedung Keuangan Negara, Jalan Brigjen Marinir Abraham O Atururi, Arfai, Jalan, Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Adapun integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved