Ada Oknum Catut Media Tribun untuk Memeras, Warga Bisa Lapor ke Polisi
"Mengancam narasumber tidak dibenarkan dan jika ada yang melakukannya mengatasnamakan Tribun," kata Thamzil Thahir
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MAKASSAR - Oknum yang mengatasnamakan wartawan Tribunnews mengancam warga Makassar berinisial Pt.
Oknum itu berusaha menggiring korban untuk video call lalu meminta sesuatu.
Jika korban tidak memenuhi permintaan, sang oknum mengancam bakal mengunggah video call tersebut ke YouTube Tribunnews.
Ancaman lain adalah memberitakan korban jika permintaan itu tak dipenuhi.
Karena terusik, korban menghubungi Tribun Timur, Tribunnews Network.
“Kami telah komunikasi dengan korban dan menyarankan kepada beliau untuk lapor ke polisi,” kata Editor in Chief Tribun Timur, Nur Thamzil Thahir, Jumat (20/1/2023) siang.
Baca juga: Bibi Brigadir J Sebut Tribun Jambi Bantu Ungkap Kasus Penembakan Keponakannya, Hakim Apresiasi Media
Respons Tribun melegakan korban. “Saya terima kasih buat bantuan dan keprihatinan Tribun Timur,” ujar Pt.
Tribun mengingatkan kepada warga yang mengalami hal serupa untuk tidak segan melapor ke polisi.
Wartawan bekerja memakai standar etika yang ketat dan selalu patuh pada UU Pers.
"Mengancam narasumber tidak dibenarkan dan jika ada yang melakukannya mengatasnamakan Tribun, itu bisa kami pastikan adalah oknum yang hanya mengatasnamakan Tribun dan wartawan,” kata Thamzil Thahir.
Waspadai Komplotan
Sebelumnya, ada komplotan penipu yang memeras sejumlah orang.
Mereka mencatut nama Redaksi Tribun Network dan berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com atau TribunJakarta.com.
Mereka mengaku sebagai wartawan Tribunnews.com, menelepon seseorang lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.
Baca juga: Sambut Kehadiran Tribun Papua Barat, Direktur UPBJJ-UT Sorong Butuh Media untuk Go Nasional
Seorang perempuan memakai ponsel menghubungi korban melalui video call aplikasi komunikasi sosial, MiChat dan Whatsapp.
Saat komunikasi tersambung dan terjadi pembicaraan melalui video call, tiba-tiba si perempuan menanggalkan pakaiannya.
Saat korban masih berkomunikasi sambil melihat layar, pelaku dan komplotannya merekam hasil tangkap layar (screenshot).
Hasil tangkapan layar, tampak wajah korban sedang melihat perempuan tanpa busana.
Gambar itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban.
“Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama Tribunnews.com untuk menipu dan memeras. Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar yang merusak citra media Tribun Network,” ujar News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Sorong Demanto Silalahi: Tiap Hari, Saya Baca Berita Tribun
Tribun Network mengelola media cetak maupun media online di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Hingga April 2022, ada 1.411 wartawan yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.
“Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network,” kata Febby Mahendra Putra.
Pelaku mengirimkan pesan disertai bukti diri tanda pengenal (ID Card) menyerupai id card karyawan TribunJakarta.com.
Dalam kasus video call dengan perempuan tak berbusaha tadi, pelaku kedua seakan-akan mengonfirmasi kebenaran informasi beredar di media sosial.
Korban yang video call dengan perempuan tak berbusana tadi disebut melakukan tindakan asusila dan pornografi.
Ia juga mengirimkan hasil tangkap layar berita bohongan yang judulnya bernada negatif dan berpotensi merusak nama baik korban.
Lalu, ia mengancam akan mempublikasikan via Tribunnews.com.
Baca juga: Dua Siswa SMK Negeri 2 Manokwari Sebulan Magang di Tribun: Kami Belajar yang Tak Didapat di Sekolah
Pelaku menggertak korban akan melaporkan bukti pornografi itu kepada polisi.
Ia juga membuat surat palsu seolah-olah redaksi Tribunnews bersedia membatalkan berita itu asal korban membayar biaya pembatalan, dari ratusan ribu hingga Rp 10 juta.
Uang diminta transfer melalui rekening bank.
Apabila pembaca mengalami atau mengetahui pelanggaran hukum serupa, atau berniat berbagi informasi terkait kejadian di sekitar Anda, silakan menghubungi hotline Newsroom Tribun Network Jakarta +62 811-1520-585 (telepon/whatsapp/SMS).
Boleh juga berkirim surat ke redaksi menggunakan alamat:
Redaksi Newsroom Tribun Network Jakarta
Jl Palmerah Selatan 14 Jakarta, Indonesia 10270
Telp :62-21 5483008 ext Sekred 4771
Email: redaksi@tribunnews.com (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mencatut Media Tribun Berusaha Peras Warga, Korban Disarankan Lapor Polisi
20 Siswa SMP Negeri 6 Manokwari Ikut Pelatihan Bahasa Jurnalistik, Ketua OSIS: Tambah Pengetahuan |
![]() |
---|
Sumiyati Temongmere Resmi Jabat Ketua DPC FPPI Fakfak 2025-2030, Ini Targetnya |
![]() |
---|
Nurwidayati Samaun Dahlan: Ibu PKK Harus Jadi Perempuan yang Maju dan Tampil Cantik |
![]() |
---|
Shopee Gandeng Hearts2Hearts di Iklan Kampanye 9.9 Super Shopping Day, Kolaborasi yang Fun & Energik |
![]() |
---|
3 Anak Perempuan Terseret Arus di Pantai Ompap Sorong, 2 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.