Pengurus Ponpes di Jember Cabuli 4 Santriwatinya, Kapolres: Dilakukan di Studio Podcast
Pengurus Ponpes di Jember Cabuli 4 Santriwatinya, Kapolres: Dilakukan di Studio Podcast pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis minimal 15 tahun
TRIBUNPAPUABARAT.COM – Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi dilaporkan telah mencabuli empat santriawatinya.
Aksi bejat itu Fahim Mawardi lakukan sejak Desember 2022.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.
Baca juga: Polres Manokwari Limpahkan Kasus Ayah Cabuli Anak di Prafi ke Kejaksaan
Baca juga: AWAS, Kasus Cabul Anak Diprediksi Melonjak saat Natal dan Tahun Baru, Orangtua di Manokwari Waspada
Empat korban itu kata Hery Purnomo, dicabuli di studio podcast di lingkungan pondok pesantren.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," beber Hery.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan Fahim sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan laporan dilayangkan.
"Sekarang telah kami lakukan penahanan," sebut Hery dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Hery, Fahim dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan Perppu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, lanjut Hery, Fahim juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2022.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," jelasnya.
Siap Hadapi Praperadilan
Disinggung soal kuasa hukum tersangka yang akan lakukan gugatan praperadilan, Hery mengaku siap menghadapi.
Ia mengatakan, proses tersebut adalah hak hukum bagi semua orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/cabul-di-ponpes.jpg)