Puasa Ramadhan 2023

Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama

Berikut penjelasan ulama tentang batas waktu mengqadha atau membayar utang puasa Ramadhan, sebagai kewajiban bagi umat muslim.

SewCream via Kompas.com
Ilustrasi puasa - Berikut penjelasan ulama tentang batas waktu mengqadha atau membayar utang puasa Ramadhan, sebagai kewajiban bagi umat muslim. 

Masih dikutip dari konsultasisyariah.com, menurut Ustaz Ammi Nur Baits, larangan tersebut berlaku ketika seseorang melakukan puasa sunah tanpa sebab, sementara dia tidak memiliki rutinitas puasa sunah tertentu atau tidak dimulai dari awal syaban.

Jika diperhatikan dalam hadis kedua dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian,

“kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.”

Nah, dengan demikian, puasa qadha dibolehkan sekalipun telah masuk pertengahan syaban.

Dengan demikian, batas akhir puasa qadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Hal inilah pula sebagaimana yang dilakukan Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau pernah menuturkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Dulu saya punya utang puasa Ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan syaban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya).

Dikutip dari Kepri.kemenag.com, secara pasti ditentukan batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah dua hari terakhir bulan Syaban.
Artinya batas akhir puasa qadha dilaksanakan dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Hari terakhir di bulan Syaban itu tersebut merupakan hari syak, atau hari meragukan. Demikian haram hukumnya berpuasa.

Sementara itu diketahui, berdasarka kalender Hijriah, awal Ramadhan 2023 diperkirakan jatuh pada 23 Maret 2023.

Lantas, bagaimana hukum jika puasa qadha tak dibayar?

Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan itu sendiri wajib hukumnya.

Demikian, membayar utang puasa Ramadhan atau puasa qadha tersebut juga hukumnya wajib dilaksanakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved