Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Maybrat

Pemkab Maybrat Gandeng TNI-Polri Jamin Keamanan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya menggelar rapat bersama membahas soal pengembalian warga eksodus.

Tayang:
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
zoom-inlihat foto Pemkab Maybrat Gandeng TNI-Polri Jamin Keamanan
TRIBUNPAPUABARAT.COM/HUMAS MAYBRAT
RAPAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya menggelar rapat bersama membahas soal pengembalian warga eksodus, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya menggelar rapat bersama membahas soal pengembalian warga eksodus.

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Komandan Korem (Danrem) 181/PVT, Kolonel Juniras Lumbantoruan, Dandim/1809 Maybrat Letkol Inf Yohanis Andi Wibowo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Maybrat, pada Senin (6/2/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Maybrat, Bernhard E Rodonuwu menunjukan komitmen Pemkab Maybrat dalam menangani pembangunan seluruh infrastruktur yang ada di wilayah Maybrat ini. 

“Besok kita akan membahas terkait program stunting, dan membahas tentang kemiskinan yang ada di wilayah Maybrat," katanya kepada TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Penjabat Bupati Maybrat Rapat Bersama Danrem 181/PVT Bahas Pengungsi dan Miras

Selain itu, ia meminta peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

Bernhard berharap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Maybrat tetap kondusif.

“Kita sebagai pemerintah daerah juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri dalam menciptakan situasi dan kondisi yang aman,” katanya. 

"Tidak mungkin pembangunan dan program pemerintah daerah bisa berjalan kalau situasi dan kondisi di wilayah Maybrat tidak aman,” tuturnya.

Baca juga: Bertemu Kepala BPS Kota Sorong, Pj Bupati Bernhard Siapkan Lokasi Kantor BPS di Maybrat

Ia juga menyampaikan, pemerintah akan bertanggung jawab penuh atas pemulangan eksodus serta perbaikan rumah eksodus yang telah rusak. 

Setiap dana yang telah diberikan negara kepada pemerintah daerah, harus benar-benar ada pertanggungjawabannya dan bukan sewenang-wenang. 

"Di sini saya jelaskan bahwa penyebab dari tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah di Maybrat ini adalah akibat Miras," ungkapnya.

Danrem 181/PVT, Kolonel Juniras Lumbantoruan mengatakan, seluruh elemen masyarakat dan seluruh aparat keamanan yang berada di wilayah Maybrat untuk memutus peredaran Miras di wilayah Maybrat demi menciptakan kondisi yang aman dan damai.

"Tolong sampaikan kepada saya siapa anggota saya yang mengajak, mempengaruhi dan menjual Miras hubungi langsung ke nomor telepon yang sudah saya berikan kepada bapak dan ibu sekalian," tegas Danrem.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas LKPD Maybrat Tahun Anggaran 2022

Pekan depan, ucapnya, akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Maybrat terkait bahaya mengkonsumsi miras serta dampak yang mempengaruhi akibat mengkonsumsi miras.

Pola operasi yang akan dilaksanakan pada bulan Maret merupakan pola operasi yang berbeda.

"Akan dilaksanakan pembersihan dan pencarian, jangan sampai rekan-rekan saudara-saudara kita yang berada di hutan sana menjadi sasaran akibat tidak mau kembali ke rumah masing-masing," ungkapnya

Danrem berharap mereka yang terlibat dalam kelompok pengganggu keamanan dan kestabilitasan di wilayah Maybrat untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. 

Ke depannya akan terapkan mulai pukul 18.00 WIT hingga malam hari siapapun masyarakat yang kedapatan masih berkeliaran membawa parang akan ditindak tegas oleh pihak aparat keamanan.

Baca juga: Di Hadapan Mendagri, Bernhard Rondonuwu Sebut Pendidikan Jadi Fokus Pembangunan di Kabupaten Maybrat

Hal senda juga disampaikan oleh Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle.

Kapolres menyampaikan pihak kepolisian sendiri akan menindak tegas terkait peredaran Miras di wilayah Maybrat dan akan membantu pemerintah daerah dalam menegakkan Perda tentang Miras. 

Terkait hukuman yang diterima oleh peminum dan penjual miras sesuai dengan hasil keputusan hakim yaitu dengan membayar denda.

"Kami imbau kepada tokoh masyarakat untuk menyampaikan kembali kepada kelompok yang masih berusaha mengganggu keamanan di wilayah Maybrat untuk menyerahkan diri secara baik-baik," kata Kapolres.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved