Jumat, 24 April 2026

Puasa Ramadhan 2023

Kurang dari 50 Hari Lagi, Kapan Bulan Puasa Ramadhan 2023 Dimulai?

Muhammadiyah telah menetapkan bulan puasa Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah pada Bulan Maret 2023.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kurang dari 50 Hari Lagi, Kapan Bulan Puasa Ramadhan 2023 Dimulai?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Muhammadiyah telah menetapkan bulan puasa Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah pada Bulan Maret 2023. 

Kemudian, Kemenag mengadakan sidang isbat setelah pengamatan hilal atau bulan baru tersebut.

Biasanya, sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadan oleh Tim Falakiyah Kemenag.

Kemudian dilanjutkan dengan melaporkan hasil hisab dan pantauan rukyatul hilal oleh tim Kemenag di seluruh Indonesia.

Dari hasil tersebut, Kemenag bersama sejumlah pihak akan memutuskan kapan awal Ramadhan 1444 H atau 2023 dimulai.

Dengan demikian, patut dinanti pengumuman selanjutnya dari pemerintah dan NU terkait kapan 1 Ramadhan 1444 H atau 2023.

Apakah sama seperti PP Muhammadiyah atau berbeda seperti tahun lalu.

Cara Membayar Fidyah

Bagi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia (lansia), dan orang sakit, membayar puasa bisa dengan membayar fidyah.

Baca juga: Ketentuan Qadha atau Bayar Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat Puasanya

Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Baca juga: Bacaan Niat Qadha atau Ganti Puasa Ramadhan, Simak Pula Ketentuannya

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved