Jelang Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah Kepada Tuhan dan Menanti Keadilan Majelis Hakim

Jelang Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah Kepada Tuhan dan Menanti Keadilan Majelis Hakim

Tribunnews.com//Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Richard Eliezer akan divonis pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Sidang pembacaan vonis pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E bakal digelar pekan depan.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu, beserta Keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Pendapat Mantan Kepala Bais Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Fakta Itu Hanya Pembunuhan Saja

Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Permintaan Perlindungan Bisa Ditolak

Ronny mengungkapkan, keluarga Bharada E sering berdoa Bersama.

Agar, Bharada E senantiasa diberikan yang terbaik.

"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," beber Ronny.

Menurut Ronny, Bharada E dan tim penasihat hukum telah melakukan segala upaya dalam kasus ini.

Pihaknya, kata Ronny, hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.

"Dia sudah sampaikan semuanya. Sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.

Dalam perkara ini, terdakwa Richard Eliezer akan divonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Sedangkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa yang akan diadili terlebih dahulu.

Pasangan suami isteri itu akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved