Rumah Dinas Guru SMAN 2 Sorong Digugat
Tanah Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Sorong Digugat, Kepala Sekolah Akui Pegang Bukti
Sejumlah tenaga pengajar SMA Negeri 2 Sorong, digugat lantaran menempati perumahan dinas guru di SMA Negeri 2 Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kepsek-sman-2-sorong.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sejumlah tenaga pengajar SMA Negeri 2 Sorong digugat lantaran menempati perumahan dinas guru di SMA Negeri 2 Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Gugatan itu dilayangkan oleh Andre Susilo kepada 14 pengajar yang menghuni rumah dinas guru SMA Negeri 2 Sorong.
Hal itu diungkapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sorong Elsina Regina Sroyer, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tanah Rumah Dinas Digugat, Guru-guru SMA Negeri 2 Sorong Demo Menuntut Hak
"Kami ke Pengadilan Negeri Sorong karena untuk memenuhi panggilan, terkait gugatan yang dibuat oleh Andre Susilo," ujar Elsina, kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Pasalnya, dalam amar gugatan tersebut rumah dinas itu telah ditempati oleh pengajar SMA Negeri 2 Sorong.
"Yang pasti rumah-rumah itu diberikan oleh pemerintah kepada guru SMA Negeri 2 Sorong, selama 19 tahun lalu," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, lahan SMA Negeri 2 Sorong, merupakan tanah hak milik negara.
"Tanah itu adalah milik negara dan kami ada pegang bukti, dasarnya paling kuat adalah SK Mendagri 1 Mei 1986," jelas Elsina.
Selain itu, pihaknya pun mengantongi surat pelepasan secara adat dari masyarakat kepada SMA Negeri 2 Sorong.(*)