Selasa, 19 Mei 2026

Tanah Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Sorong Digugat, Siswa Diliburkan

Pelajar SMA Negeri 2 Sorong, terpaksa diliburkan, lantaran para dewan guru dipanggil sebagai tergugat.

Tayang:
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
zoom-inlihat foto Tanah Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Sorong Digugat, Siswa Diliburkan
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
UNJUKRASA - Sejumlah guru SMA Negeri 2 Sorong, datangi Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Sorong, terpaksa diliburkan, lantaran para dewan guru dipanggil sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Hal itu diungkapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sorong Elsina Regina Sroyer, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong.

"Ia anak-anak tidak sekolah karena kita dipanggil ke Pengadilan Negeri Sorong," ujar Elsina, kepada awak media di PN Sorong, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon-Sorong dan Sorong-Ambon Mulai Besok Jumat 17 Februari 2022

Pasalnya, sebanyak 14 dewan guru SMA Negeri 2 Sorong, dipanggil sebagai tergugat di ruang sidang PN Sorong.

"Tidak mungkin 14 guru yang menempati rumah dinas itu kita biarkan menghadapi persoalan begini sendirian," tuturnya.

Wanita asal Papua itu mengaku, langkah meliburkan anak-anak ini sudah masuk kali ketiga setiap terjadi sidang.

"Kalau sampai saat ini sudah kali ketiga, tentu kita hanya anjurkan untuk bisa belajar mandiri dari rumah," jelasnya.

Elsina menegaskan, sikap semua guru menggelar aksi di PN Sorong, dan meliburkan anak di ruang kelas lantaran merupakan bentuk solidaritas.

"Ini adalah bentuk solidaritas antara semua guru di SMA Negeri 2 Sorong, Papua Barat Daya, terhadap 14 guru yang tinggal di rumah dinas," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved