Polresta Sorong Kota Ciduk Seorang Terduga Pengedar Ganja Lintas Negara
Jajaran Satres Narkoba Polresta Sorong Kota, berhasil menciduk seorang warga berinisial H di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (13/2/2023).
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kombes-happy.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Sorong Kota, berhasil menciduk seorang warga berinisial H di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (13/2/2023) lalu.
Pria tersebut diciduk lantaran diduga membawa narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram jaringan Papua Nugini.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, saat ditemui di Kota Sorong.
Baca juga: Pemasok 39,9 Gram Ganja Kering Masuk DPO Polres Kaimana Papua Barat
"Diduga ini adalah jaringan internasional dari Papua Nugini masuk ke Indonesia," ujar Happy, kepada awak media di Kota Sorong, Minggu (19/2/2023).
Kini, pihaknya telah mengamankan H beserta barang bukti telah di Mapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan merilis kasusnya," tuturnya.
Kasus tersebut merupakan hasil lidik dari jajaran Polresta Sorong Kota.
"Itu adalah hasil lidik yang berasal dari Papua Nugini, dan kami masih belum bisa menyampaikan detailnya," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Papua Barat Tangkap Mahasiswa Bawa Ganja di KM Sinabung: Jaringan Luar Negeri
Sementara, pihaknya meminta agar nanti akan dirilis lebih lengkap seusai data kasusnya telah rampung.
"Sampai saat ini tersangka yang sudah diamankan baru satu orang berinisial H," ucap Happy.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun awak media, kurang lebih ganja seberat tiga kilogram disimpan rapi dalam beberapa kantong plastik di dalam karung.(*)