Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam Kasus Ferdy Sambo, Ikuti Sidang Vonis Hari Ini
Sidang vonis kedua anak buah mantan kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, seharusnya digelar pada Kamis (23/2/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-terdakwa-obstruction-of-justice.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal mengikuti sidang vonis kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan perkara Brigadir J, Senin (27/02/2023).
Persidangan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang vonis kedua anak buah mantan kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, seharusnya digelar pada Kamis (23/2/2023).
Kala itu, majelis hakim belum siap sehingga sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda empat hari.
Baca juga: Satu Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Empat terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah divonis.
Mereka adalah Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Keempatnya mendapat hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Hendra Kurniawan
Jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman 3 tahun penjara bagi Hendra Kurniawan.
JPU juga meminta agar mantan anak buah Ferdy Sambo itu didenda 20 RP juta subider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal, CCTV adalah petunjuk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.
Akibat perkara ini, Hendra Kurniawan, jenderal bintang satu, dipecat dari Polri karena dianggap melanggar kode etik.
Baca juga: Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Dihukum Mati
Agus Nurpatria