Pelantikan Ketua PDI Perjuangan PBD
Ini Kata Bawaslu Kota Sorong soal Ricuh di Acara Pelantikan DPD Partai PDIP Papua Barat Daya
Bawaslu) Kota Sorong menjelaskan alasan saat melakukan teguran di acara pelantikan badan pengurus PDP Perjuangan Papua Barat Daya Rabu (1/3/2023).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong menjelaskan alasan saat melakukan teguran di acara pelantikan badan pengurus PDIP Papua Barat Daya Rabu (1/3/2023).
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan mengatakan, acara pelantikan badan pengurus PDIP sudah masuk kategori kampanye padahal belum tahapan.
Menurutnya, sosialisasi partai politik saat ini seharusnya dilakukan di dalam ruangan bukan di ruang terbuka.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tegur Komarudin Watubun, Bawaslu Sorong Cekcok dengan Kader PDI Perjuangan
"Kami melakukan teguran itu karena acara ini dilakukan diluar dan peserta yang hadir inikan masyarakat dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Muhammad Nasir Sukunwatan kepada awak media.
Ia berujar, Bawaslu Kota Sorong mendapat undangan dalam acara pelantikan badan pengurus DPD PDIP Papua Barat Daya.
Namun, persoalan banyak masyarakat dan juga anak kecil diacara itu Bawaslu Nasir Sukunwatan mengaku tidak mendapat surat pemberitahuan.
"Kita memang mendapat undangan, tapi acara inikan melibatkan banyak orang bahkan ada anak kecil. Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," tegas dia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tegur Komarudin Watubun, Bawaslu Sorong Cekcok dengan Kader PDI Perjuangan
Ia menegaskan Bawaslu Kota Sorong akan melakukan pemanggilan terhadap partai politik tersebut.
"Kami akan panggi partai politik yang bersangkutan, mungkin setelah acara ini selesai," pungkas dia.
Hal senada disampaikan oleh ketua KPU Kota Sorong, Roberth Yumame bahwa tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan dilakukan diluar gedung.
Itu tertuang dalam peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye.
"Kita akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU dan Bawaslu juga," kata Roberth Yumame. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.