Pemda Kota Sorong dan BPJS Kesehatan Sepakati UHC Non Cut Off, Termasuk untuk Peserta Mandiri

Menurutnya, setelah didaftarkan Pemda, warga langsung aktif sebagai peserta JKN dan langsung bisa mengakses layanan kesehatan.

|
Humas BPJS Kesehatan
KERJA SAMA: BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Pemerintah Daerah Kota Sorong menyepakati Perjanjian Kerja Sama Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Lebih dari 98 persen penduduk Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengikuti Universal Health Coverage (UHC).

Atas capaian tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Pemerintah Daerah Kota Sorong menyepakati Perjanjian Kerja Sama Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off.

Hal ini untuk kepastian cakupan kepesertaan rogram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga Kota Sorong.

"Perjanjian kerja sama UHC Non Cut Off ini memiliki keistimewaan. Pemda dapat mengajukan pendaftaran warga Kota Sorong sebagai peserta JKN," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu, kepada Tribunpapuabarat.com, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, setelah didaftarkan Pemda, warga langsung aktif sebagai peserta JKN dan langsung bisa mengakses layanan kesehatan.

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Berobat di Puskesmas Waisai Raja Ampat

 

"Pemda juga dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan urgen, tetapi tidak memiliki kartu," kata Gilang Yoga Wardanu.

Menurutnya, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua XII mengapresiasi Pemda Kota Sorong berkat komitmen dan dukungan dalam penyelenggaraan program JKN.

Kota Sorong mencapai predikat UHC Non Cut Off dengan persentase cakupan kepesertaan JKN Kota Sorong sebesar 99,85 persen per 1 Februari 2023.

Kerja sama UHC Non Cut Off, ucap Gilang Yoga Wardanu, bisa menjadi awal yang baik untuk memaksimalkan pelaksanaan Program JKN.

"Diharapkan dengan ini mampu mempertahankan capaian sehingga Program JKN di Kota Sorong dapat lebih optimal lagi,” ujar Gilang Yoga Wardanu.

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari Sebut KTP Bisa Jadi Identitas Peserta JKN

Menurutnya, keistimewahan UHC Non Cut Off terdapat pada peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Jika didaftarkan Pemda, mereka bisa langsung aktif sebagai peserta JKN dan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.

Yoga menekankan kini peserta JKN cukup menunjukkan NIK di e-KTP atau kartu keluarga sebagai identitas kepesertaan JKN.

Baca juga: Susul Pemprov Papua Barat, Pemkab Teluk Wondama Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Dukung JKN

"Dengan adanya kemudahan layanan tersebut peserta JKN tidak perlu lagi harus menyiapkan banyak berkas saat mengunjungi fasilitas kesehatan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved