Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Rute Manokwari-Surabaya Mulai Jumat 17 Maret 2023: KM Labobar Pukul 03.00 WIT

Berikut jadwal kapal pelni Manokwari-Surabaya mulai Jumat, 17 Maret 2023. Cek waktu keberangkatannya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
istimewa/HO
Berikut Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Manokwari - Berikut jadwal kapal pelni Manokwari-Surabaya mulai Jumat, 17 Maret 2023. Cek waktu keberangkatannya. 

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

SANDAR- Ilustrasi kapal penumpang Pelni, Kapal Motor (KM) Gunung Dempo, sandar di Pelabuhan Manokwari, beberapa waktu lalu.
SANDAR- Ilustrasi kapal penumpang Pelni, Kapal Motor (KM) Gunung Dempo, sandar di Pelabuhan Manokwari, beberapa waktu lalu. (TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA)

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 83 Tahun 2022 yang berlaku sejak 26 Agustus 2023, bahwa penumpang dibagi kategori, yaitu:

  • Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga
  • WNA usia 18 tahun keatas wajib sudah vaksin dosis kedua
  • Usia anak 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua
  • WNA usia anak 6-17 tahun tidak wajib vaksin
  • Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus / komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
  • Bagi usia anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Sedangkan protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

(TribunPapuaBarat.com/RDZ) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved