Kuasa Hukum Resmi Polisikan Oknum yang Mengancam Jurnalis dan Kantor Teropong News

Kuasa Hukum Kantor Redaksi Teropong News membuat Laporan Polisi (LP) terkait peristiwa pengancaman jurnalis.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunSorong.com/Safwan Ashari)
HUKRIM - Kuasa Hukum Kantor Redaksi Teropong News membuat Laporan Polisi (LP) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Sorong Kota, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kuasa Hukum Kantor Redaksi Teropong News membuat Laporan Polisi (LP) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Sorong Kota.

Laporan itu terkait peristiwa pengancaman jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News, oleh massa di Kilometer 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023).

Divisi Hukum Teropong News, Iqbal Muhidin mengatakan tim hukum mendatangi Polresta agar membuat laporan terkait peristiwa kemarin.

Baca juga: PWI Kecam Tindakan Pengancaman terhadap Jurnalis Teropong News dan Minta Polisi Usut

"Laporan kami menyikapi kedatangan massa yang mengaku pemilik hak ulayat pemotong kayu di Kantor Teropong News," ujar Iqbal, Selasa (14/3/2023).

Massa mengancam akan melakukan pembakaran Kantor Redaksi Teropong News dan membunuh jurnalis.

Ancaman itu disampaikan seorang warga sembari meminta pemberitaan terkait ilegal logging diturunkan atau take down.

"Kami membuat laporan karena terganggu akan ancaman tersebut, maka kami dari pihak divisi hukum ke Polresta," jelasnya.

Sebelumnya massa yang membuat pengancaman sudah beberapa kali minta bertemu dengan pimpinan Teropong News.

Baca juga: IJTI Maluku-Papua Kecam Tindakan Pengancaman Terhadap Jurnalis dan Redaksi Teropong News

Hanya saja tidak ada respon dari pimpinan.

Pada dasarnya, lanjutnya, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Teropong News akan menerima bila ada hak jawab.

"Pasal yang dikenakan adalah terkait pengancaman 336 KUHP jo pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999," katanya.

Tak hanya itu, empat organisasi Pers yakni AJI, IJTI, PWI, dan FJPI di Papua dan Papua Barat Daya telah mengecam aksi tersebut.

Mereka mendesak agar pelaku dibalik aksi pengancaman jurnalis dan Kantor Redaksi Teropong News harus diusut tuntas oleh Polresta Sorong Kota.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved