Jadwal Kapal Pelni

Kapan Jadwal Kapal Laut Rute Sorong ke Tual? Cek Info Berikut Lengkap dengan Harganya

Berikut jadwal kapal pelni rute Sorong ke Tual dan Tual ke Sorong,lengkap dengan harganya.

PELNI
JADWAL KAPAL PELNI - Berikut jadwal kapal pelni rute Sorong ke Tual dan Tual ke Sorong,lengkap dengan harganya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal kapal pelni rute Sorong ke Tual dan Tual ke Sorong,lengkap dengan harganya.

Jadwal kapal pelni Sorong ke Tual dilalui KM Tatamailau hingga KM Sorong.

Terdekat ada jadwal kapal pelni Sorong ke Tual keberangkatan Selasa, 11 April 2023 jam 06:00.

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni Sorong Manokwari di Maret 2023, Terdekat Ada KM Sirimau Harga Rp 168.000

JADWAL KAPAL SORONG - TUAL

KM.TATAMAILAU
EKONOMI EKS KABIN KLS 2 / B
Waktu Berangkat: Selasa, 11 April 2023 jam 06:00
Waktu Tiba: Kamis, 13 April 2023 jam 01:00
Waktu Tempuh: 01 hari 19 jam 00 menit
Rp. 320.000

KM.TATAMAILAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Selasa, 11 April 2023 jam 06:00
Waktu Tiba: Kamis, 13 April 2023 jam 01:00
Waktu Tempuh: 01 hari 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 320.000

KM.SIRIMAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Jumat, 21 April 2023 jam 01:00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 April 2023 jam 23:00
Waktu Tempuh: 08 hari 22 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 737.000

Baca juga: Hari Ini Ada Rute Manokwari - Baubau, Cek Jadwal Kapal Pelni Maret 2023 KM Ciremai

JADWAL KAPAL TUAL - SORONG

KM.SIRIMAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Minggu, 09 April 2023 jam 06:00
Waktu Tiba: Senin, 17 April 2023 jam 18:00
Waktu Tempuh: 08 hari 12 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 709.500

KM.TATAMAILAU
EKONOMI EKS KABIN KLS 2 / B
Waktu Berangkat: Kamis, 20 April 2023 jam 06:00
Waktu Tiba: Sabtu, 22 April 2023 jam 01:00
Waktu Tempuh: 01 hari 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 292.500

KM.TATAMAILAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Kamis, 20 April 2023 jam 06:00
Waktu Tiba: Sabtu, 22 April 2023 jam 01:00
Waktu Tempuh: 01 hari 19 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp. 292.500

*Harga dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:

Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved