Berita Manokwari
Manokwari Jadi Tempat Perdagangan Satwa Dilindungi, BBKSDA Papua Barat Perketat Pengawasan
Terutama nuri kepala hitam (Lorius lory) yang didatangkan dari Pulau Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dan kuskus bertotol
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kabid-KSDA-wilayah-II-Manokwari.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berkomitmen memperketat pengawasan jual-beli satwa dilindungi.
Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari BBKSDA Papua Barat Gerard Wamaer mengungkapkan, Manokwari masih menjadi pasar perdagangan satwa burung dilindungi.
Terutama nuri kepala hitam (Lorius lory) yang didatangkan dari Pulau Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Baca juga: Viral Video Kemunculan Harimau saat Warga Bersihkan Lahan, BKSDA Sumbar Turun Tangan
Baca juga: Viral Video Ratusan Burung Pipit Berjatuhan di Bali, BKSDA: Ini Baru Pertama yang Saya Tahu
"Peminat satwa burung di Manokwari sangat banyak. Makanya dari Numfor dikirim ke sini," ungkap Gerard Wamaer kepada TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Senin (20/3/2023).
Untuk itu, BBKSDA Papua Barat terus menjalin kerja sama intensif dengan BBKSDA Papua.
Kerjasam itu, untuk mengawasi satwa dilindungi dari kedua wilayah tersebut yang beredar di "pasar gelap".
Selain itu, BBKSDA Papua Barat juga bersinergi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari untuk menyelamatkan pergerakan satwa dilindungi.
"Itu upaya pencegahan kita dalam tahun ini. Sambil terus mengedukasi masyarakat tentang jenis satwa dilindungi," kata Gerard Wamaer.
Lanjut dia, d Manokwari juga kerpa ditemui masyarakat yang secara bebas menjual kuskus bertotol (marga spilocuscus).
Padahal, ucap dia, Nuri Kepala Hitam dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sementara merujuk laman BRIN, status konservasi kuskus dilindungi sejak 1990.
Melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) Nomor 226/1931, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Kita coba pendekatan terus dengan masyarakat yang jual kuskus di pinggir jalan itu," ucap Gerard Wamaer.
Di sisi lain, ia mengaku, pihak KSDA Wilayah II Manokwari BBKSDA Papua Barat memiliki ruang kerja yang cukup luas untuk melakukan pengawasan.
Di antaranya Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintun, Teluk Wondama, dan Kabupaten Fak-Fak.