Pengusaha Kayu di Sorong Jadi Tersangka Pengancaman Jurnalis, Polisi Kejar Penghasut Masyarakat Adat

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pengancaman jurnalis Teropong News di Kota Sorong.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunSorong.com/Safwan Ashari
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pengancaman jurnalis Teropong News di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama mengatakan, kedua tersangka beberapa waktu lalu telah diperiksa oleh penyidikan Polresta Sorong Kota.

"Kedua orang setelah diperiksa dan mereka mengaku terkait dengan ancaman kepada jurnalis dan Kantor Teropong News," ujar Arifal kepada TribunSorong.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: 2 Saksi Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong Diperiksa, Ini Langkah Polresta Sorong Kota

Kedua tersangka kasus ancaman pembunuhan jurnalis Teropong News itu berinisial A dan K.

"Karena A dan K mengakui perbuatannya, maka kami segera menggelar perkara serta langsung menetapkan status tersangka kepada mereka," tuturnya.

Arifal mengaku, kedua orang tersangka tersebut kesehariannya merupakan pengusaha kayu di Kabupaten Sorong.

"Mereka itu biasanya yang membeli kayu dari masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap terus menyelidiki lebih lanjut hingga yang mengajak masyarakat ikut ke Kantor Teropong News.

"Bisa jadi akan ada tersangka baru teriak kasus pengancaman yang terjadi di Kantor Teropong News," ungkapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved