Berita Kota Sorong
Enam Tersangka Pembakar ODGJ di Kota Sorong Dilimpahkan ke Jaksa
Hanya saja, dari jumlah itu lima orang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. sebab satunya masih sakit
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi melimpahkan tersangka pembakaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kilometer 8 ke Kejaksaan Negeri Sorong.
"Kami kemarin sudah tahap dua kasus pembakaran ODGJ di Kejaksaan Negeri Sorong," kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).
Arifal mengungkapkan, dalam tahap dua itu, enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Sorong.
Baca juga: Korban ODGJ Dianiaya Pakai Benda Tumpul, Komnas Perempuan: Peristiwa di Kilometer 8 Masuk Sadisme
Baca juga: UPDATE Kasus Pembakaran Wanita ODGJ di Kota Sorong, Kapolresta: Tinggal Koordinasi
Hanya saja, dari jumlah itu lima orang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Sementara, satu tahanan lainnya masih dititipkan di Polresta Sorong Kota.
"Satu tahanan ini ditahan di Polresta Sorong Kota karena kondisinya masih sakit," jelasnya.
Selain itu, pelaku lain yang masih dibawah umur masih dikenakan wajib lapor.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.