Berita Kota Sorong

Enam Tersangka Pembakar ODGJ di Kota Sorong Dilimpahkan ke Jaksa

Hanya saja, dari jumlah itu lima orang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. sebab satunya masih sakit

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Libertus Manik Allo
Dokumentasi Satreskrim Polresta Sorong Kota
HUKRIM - Jajaran Polresta Sorong Kota melimpahkan enam tersangka kasus pembakaran ODGJ di Kilometer 8 Kota Sorong ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (3/4/2023) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi melimpahkan tersangka pembakaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kilometer 8 ke Kejaksaan Negeri Sorong.

"Kami kemarin sudah tahap dua kasus pembakaran ODGJ di Kejaksaan Negeri Sorong," kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).

Arifal mengungkapkan, dalam tahap dua itu, enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Sorong.

Baca juga: Korban ODGJ Dianiaya Pakai Benda Tumpul, Komnas Perempuan: Peristiwa di Kilometer 8 Masuk Sadisme

Baca juga: UPDATE Kasus Pembakaran Wanita ODGJ di Kota Sorong, Kapolresta: Tinggal Koordinasi

Hanya saja, dari jumlah itu lima orang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Sementara, satu tahanan lainnya masih dititipkan di Polresta Sorong Kota.

"Satu tahanan ini ditahan di Polresta Sorong Kota karena kondisinya masih sakit," jelasnya.

Selain itu, pelaku lain yang masih dibawah umur masih dikenakan wajib lapor.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved