Obet Ayok: Secara Aturan ASN, Paulus Waterpauw Tak Bisa Lanjutkan Pj Gubernur Hingga 2024

Secara aturan ASN, ucap Obet Ayok, Paulus Waterpauw tak bisa melanjutkan statusnya sebagai Pj Gubernur Papua Barat hingga 2024.

TribunPapuaBarat.com/Libertus Manik Allo
Tokoh masyarakat Papua Barat, Obet Arik Ayok Rumbruren, mengatakan secara aturan ASN, Paulus Waterpauw tak bisa melanjutkan statusnya sebagai Pj Gubernur Papua Barat hingga 2024, Kamis (06/04/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tokoh masyarakat Papua Barat, Obet Arik Ayok Rumbruren, mendukung siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Asalkan, yang bersangkutan sesuai dengan kriteria sebagai Pj gubernur sehingga pemerintahan Papua Barat berjalan efektif.

"Kami dukung siapapun dia, tapi harus sesuia aturan. Jangan tabrak aturan," kata Obet Ayok kepada Tribunpapuabarat.com, Kamis (6/4/2023) siang.

Sejauh itu, ada tiga nama yang diusulkan DPR Papua Barat untuk menjadi Pj Gubernur Papua Barat.

Mereka adalah Velix Wanggai, Paulus Waterpauw, dan pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri, Sugeng.

Baca juga: Wakil Fraksi Otsus DPR Papua Barat Dukung Paulus Waterpauw Sampai 2024: Ia Anak Adat dan Negarawan

 

Secara aturan ASN, ucap Obet Ayok, Paulus Waterpauw tak bisa melanjutkan statusnya sebagai Pj Gubernur Papua Barat hingga 2024.

Menurutnya, itu karena Paulus Waterpauw akan pensiun pada Oktober 2023.

"Jangan dipaksakan, harus sesuai aturan yang berlaku," kata Obet Ayok.

Ia berkaca pada pengalaman mengusulkan Nataniel Mandacan sebagai Pj Gubernur Papua Barat, namun ditolak oleh Dirjen Otda Kemendagri.

Alasannya, Nataniel Mandacan kala itu memasuki usia pensiun.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Harap Paulus Waterpauw Lanjut Hingga 2024

"Jadi saya minta kepada intelektual dan legislatif, harus pahami aturan. Jangan paksakan," kata Obet Ayok.

Ia menambahkan, jika Paulus Waterpauw tetap melanjutkan jabatan Pj Gubernur Papua Barat hingga 2024, pemerintah sudah melanggar aturan yang dibuat.

"Intinya kami dukung siapapun asalkan sesuai aturan. Kalau pemerintah pusat melihat adanya UU Otsus, ya akomodasi putra daerah, tapi itu kembali ke tim penilai," ujar Obet Ayok.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved