Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni Biak Jayapura untuk April 2023 Lengkap, Ada KM Ciremai Harga Tiket Rp 201.500

Jadwal kapal pelni rute Biak Jayapura dilalui KM Sinabung dan Ciremai dengan beragam pilihan kelas kabin.

Dok_Pelni
KM Ciremai - Jadwal kapal pelni rute Biak Jayapura dilalui KM Sinabung dan Ciremai dengan beragam pilihan kelas kabin. 

Ada beberapa pilihan metode pembayaran.

Yakni melalui transfer bank, gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart.

Kemudian pilihan ketiga ada i.Saku.

Setelah melakukan proses pembayaran, maka Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking.

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Labonar milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
KAPAL SANDAR - Kapal Motor (KM) Labonar milik Pelni sedang sandar di pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu. (PELNI)

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut

Berikut syarat terbaru naik kapal laut seperti dihimpun Kompas.com dari SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved